Peminjam dari rentenir seringkali dikabarkan stres, cemas, dan malu karena situasi keuangan mereka. Stigma sosial pun muncul dan mengganggu kesejahteraan psikologis mereka.
Pada tahap yang lebih jauh, rentenir dapat menuntut jaminan atau aset dari peminjam sebagai bagian dari perjanjian. Jika peminjam tidak bisa melunasi utang, mereka berpotensi kehilangan aset berharga seperti properti atau kendaraan.
Di dunia barat, praktik rentenir disebut dengan istilah loan shark, praktik pinjam meminjam dana yang disejajarkan dengan perilaku hiu.
Baca Juga: OJK Laporkan Ratusan Aplikasi Pinjol Ilegal Agustus 2023, Simak Selengkapnya
Sebut saja rentenir online
Sehubungan dengan fenomena itu, Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) dirasa perlu bersikap. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah membuat gaya selingkung untuk diksi ‘pinjol’ atau ‘pinjaman online’.
Diksi yang (PRMN) pakai adalah ‘rentenir online’.
Kami sejatinya ingin menerapkan penyebutan ini untuk seluruh penyedia jasa pinjaman online.
Demi menghormati aturan dan hukum yang berlaku, PRMN hanya memakai sebutan ‘rentenir online’ untuk mereka yang tidak terdaftar resmi di Otortas Jasa Keuangan, kasusnya tengah diproses penegak hukum, dan bukan pelaporan di media sosial berdasarkan pengalaman peminjam semata.
Baca Juga: WASPADA! Modus Penipuan Pinjol Ilegal Kembali, Waspadai Ciri Pinjaman Online Bodong
Semoga upaya kecil PRMN ini bisa membantu masyarakat terhindar dan lepas dari jerat rentenir online. Di sisi lain, PRMN mendorong berbagai pihak membantu masyarakat, terutama dari lapisan menengah ke bawah, agar mendapat akses layanan keuangan yang lebih baik.