Dengan kenaikan tersebut maka UMP Yogyakarta tahun 2022 naik menjadi Rp 1.840.915,53 dari sebelumnya Rp 1.765.000.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, kenaikan UMP 2022 sebesar 4,30 persen atau Rp 75.915.53 tersebut berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
Sejalan dengan PP No.36 Tahun 2021, maka UMP dihitung berdasarkan formula perhitungan upah minimum menggunakan data BPS berupa pertumbuhan ekonomi atau inflasi daerah, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.
Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY menyebutkan ketentuan bahwa pengusaha tidak lagi diperbolehkan melakukan penangguhan upah kerja pada UMK 2022 mendatang sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020.
Kenaikan UMP di Jogja ini pun disebut-sebut cukup signifikan secara persentase apabila dibandingkan dengan daerah lain.
Upah minimum di provinsi ini pada tahun depan sudah menyalip UMP Jawa Tengah, sementara besaran UMP tahun 2022 di Jawa Tengah sebagaimana ditetapkan Gubernur Ganjar Pranowo adalah Rp 1.813.011.
Baca Juga: Intip Besaran Gaji PNS dari Golongan I Hingga Golongan IV
Untuk upah minimum 2022 di daerah di Pulau Jawa, DKI Jakarta berada di urutan teratas dengan UMP 2022 sebesar Rp 4.452.724, disusul Banten Rp 2.501.203,11, Jawa Timur 1.891.567, dan Jawa Barat Rp 1.841.487.***