Tenaga Kerja Honorer di Instansi Pemerintah Akan Dihapus, BKD Jateng Ajak Pegawai Non ASN Lakukan Ini

- 5 November 2022, 07:26 WIB
ilustrasi Non ASN atau tenaga honorer
ilustrasi Non ASN atau tenaga honorer /Tangkapan layar YouTube Ridwan Djaudjali Channel

“Dengan demikian, yang menolak bukanlah BKD, tapi aplikasi,” tandasnya.

Setelah itu, hal yang perlu diperhatikan adalah pengalaman atau lama kerja. Jika belum satu tahun maka aplikasi akan menolak. Hal itu dibuktikan lagi dengan SK dari kepala dinas.

 Baca Juga: Cek Syarat dan Cara Dapatkan BSU Gaji untuk Tenaga Pendidik Non PNS dan Guru Honorer

“SK sebenarnya bisa dari unit kerja paling terkecil atau UPT itu bisa. Kalau dulu waktu kita pertama kali akan mendata itu kepala SKPD. Tapi, saat ini Kemenpan bisa lebih luas lagi, lebih baik lagi, lebih lebar lagi. Kalau misal, kepala SKPD mendelegasikan ke pejabat pengawas, itu boleh juga kalau SK-nya ditandatangani pengawas unit kerja. Itu boleh. Tidak ada masalah,” jelasnya.

 Wisnu menuturkan, hal yang harus diperhatikan dalam pengisian di aplikasi BKN lainnya adalah penggajian.

Menurutnya, penggajian itu melalui APBD. Hal tersebut, dibuktikan nanti saat tanda tangan gaji atau honor yang dikirim.

 Baca Juga: ASN Wonosobo Dituntut Paham HAM untuk Wujudkan Layanan yang Responsif

“Kalau misalnya APBD, dan nomor rekeningnya berapa, clear. Tapi kalau CV, nomor rekeningnya berbeda, itu akan ditolak karena penggajian APBD itu akan ada beberapa nomor rekening yang sesuai dengan aturan keuangan,” tambahnya. 

Kesimpulannya, terang Kepala BKD Jateng ini, yang harus diperhatikan bagi non-ASN Jateng saat mengisi aplikasi BKN adalah nomenklatur, lama kerja, dan penggajian. Ketiganya adalah hal penting.

“Tapi nanti setelah selesai, kepala SKPD bertanggung jawab dengan tanda tangan yang menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap jumlah yang diajukan sebagai data non-ASN, di SKPD masing-masing,” pungkas Wisnu.  

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x