Tenaga Kerja Honorer di Instansi Pemerintah Akan Dihapus, BKD Jateng Ajak Pegawai Non ASN Lakukan Ini

- 5 November 2022, 07:26 WIB
ilustrasi Non ASN atau tenaga honorer
ilustrasi Non ASN atau tenaga honorer /Tangkapan layar YouTube Ridwan Djaudjali Channel

KABAR WONOSOBO - Pemerintah berencana untuk menghapuskan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai November 2023 mendatang.

Merespons kebijakan pemerintah pusat tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah saat ini terus menyosialisasikan ketentuan penting tenaga non ASN di pemerintah provinsi yang masuk dalam aplikasi data non ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Kepala BKD Jateng Wisnu Zaroh mengatakan, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan bagi tenaga kerja honorer di lingkungan Pemprov saat mengisi aplikasi milik BKN, yaitu https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

 Baca Juga: Sering Bagi-Bagi Uang ke Tetangga dan Anak Yatim, Ternyata Guru Honorer Kaya Raya di Lombok Ini...

“Ada beberapa persyaratan untuk bisa masuk dalam aplikasi dimaksud. Apabila terdapat persyaratan yang tidak pas dalam pengisiannya, maka akan ditolak oleh aplikasi,” kata Wisnu, dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, Kamis 3 November 2022.

Dia mencontohkan, pada nomenklatur jabatannya, bila diisi, jabatan tenaga teknis dasar seperti pengemudi, tenaga kebersihan, pramu kantor dan sejenisnya, maka itu akan ditolak aplikasi.

 Dengan demikian, nomenklatur jabatannya yang diisi di aplikasi harus sesuai dengan nomenklatur ASN yang bisa dilihat dalam e-formasi di Kementerian PANRB.

Baca Juga: Ketahui Alasan Kenapa Guru Honorer Sekolah Negeri tidak Boleh Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 

Menurut Wisnu, nomenklatur jabatan yang bisa masuk dalam pendataan di antaranya adalah jabatan yang melaksanakan tugas ASN seperti analis, tenaga IT (pranata komputer, programer), pranata humas, tenaga administrasi, dan sebagainya. 

“Dengan demikian, yang menolak bukanlah BKD, tapi aplikasi,” tandasnya.

Setelah itu, hal yang perlu diperhatikan adalah pengalaman atau lama kerja. Jika belum satu tahun maka aplikasi akan menolak. Hal itu dibuktikan lagi dengan SK dari kepala dinas.

 Baca Juga: Cek Syarat dan Cara Dapatkan BSU Gaji untuk Tenaga Pendidik Non PNS dan Guru Honorer

“SK sebenarnya bisa dari unit kerja paling terkecil atau UPT itu bisa. Kalau dulu waktu kita pertama kali akan mendata itu kepala SKPD. Tapi, saat ini Kemenpan bisa lebih luas lagi, lebih baik lagi, lebih lebar lagi. Kalau misal, kepala SKPD mendelegasikan ke pejabat pengawas, itu boleh juga kalau SK-nya ditandatangani pengawas unit kerja. Itu boleh. Tidak ada masalah,” jelasnya.

 Wisnu menuturkan, hal yang harus diperhatikan dalam pengisian di aplikasi BKN lainnya adalah penggajian.

Menurutnya, penggajian itu melalui APBD. Hal tersebut, dibuktikan nanti saat tanda tangan gaji atau honor yang dikirim.

 Baca Juga: ASN Wonosobo Dituntut Paham HAM untuk Wujudkan Layanan yang Responsif

“Kalau misalnya APBD, dan nomor rekeningnya berapa, clear. Tapi kalau CV, nomor rekeningnya berbeda, itu akan ditolak karena penggajian APBD itu akan ada beberapa nomor rekening yang sesuai dengan aturan keuangan,” tambahnya. 

Kesimpulannya, terang Kepala BKD Jateng ini, yang harus diperhatikan bagi non-ASN Jateng saat mengisi aplikasi BKN adalah nomenklatur, lama kerja, dan penggajian. Ketiganya adalah hal penting.

“Tapi nanti setelah selesai, kepala SKPD bertanggung jawab dengan tanda tangan yang menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap jumlah yang diajukan sebagai data non-ASN, di SKPD masing-masing,” pungkas Wisnu.  

Baca Juga: HORE! Pemerintah Kembali Buka Lowongan ASN alias PNS Tahun 2022, Berikut RInciannya Jumlahnya

Kepala Diskominfo Jateng Riena Retnaningrum mengatakan, saat ini yang terpenting bagi non-ASN di tempatnya adalah menunjukkan kinerja yang baik.

“Bekerja yang baik,” tegas Riena.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x