Sepanjang 2022 Inilah Capaian Kantor Imigrasi Wonosobo, Penerbitan Paspor Naik 180%

- 15 Desember 2022, 09:21 WIB
Konferensi pers Capaian Kinerja sepanjang tahun 2022, Kantor Imigrasi Wonosobo Selasa, 13 Desember 2022.
Konferensi pers Capaian Kinerja sepanjang tahun 2022, Kantor Imigrasi Wonosobo Selasa, 13 Desember 2022. /Kabar Wonosobo / Erwin Abdillah

 

KABAR WONOSOBO – Dalam konferensi pers Capaian Kinerja sepanjang tahun 2022, Kantor Imigrasi Wonosobo menjabarkan berbagai progress kepada awak media pada Selasa, 13 Desember 2022.

Kepala Kanim Kelas II Non TPI Wonosobo, Ari Widodo menyebut selama tahun 2022, Kantor Imigrasi Wonosobo menerbitkan 42.185 paspor, tercatat naik 180% dibandingkan dengan tahun 2021 yang sejumlah 15.035 paspor.

“Peningkatan penerbitan paspor kemungkinan besar dipengaruhi relaksasi regulasi perjalanan internasional ke berbagai Negara dan membaiknya situasi pandemi global Covid-19,” terang Ari Widodo dalam konferensi pers didampingi oleh Kepala Seksi Dokintalkim Mirza Dwitri Patria, Kepala Seksi Inteldakim Yan Edwinarwin Miharjakusna, dan Kepala Seksi TIKIM Jerold..

Dibukanya kembali penyelenggaraan ibadah Umroh dan Haji oleh negara Arab Saudi juga menjadi sebab peningkatan penerbitan paspor. Tercatat sebanyak 1.524 jamaah Haji di tahun ini telah diberangkatkan dari wilayah eks Karsidenan Kedu, termasuk Wonosobo

Baca Juga: Kantor Imigrasi Wonosobo Libatkan Media Bahas Penanganan Pengaduan Masyarakat

Selain itu, adanya perubahan regulasi terkait masa berlaku paspor 10 tahun juga ditengarai mempengaruhi permohonan pembuatan paspor baru atau penggantian dari paspor yang berlaku 5 tahun. Direktorat Jenderal Imigrasi secara resmi telah menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun sejak 12 Oktober 2022 lalu.

Dijelaskan Ari, dari sisi anggaran, per 9 Desember 2022, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo telah merealisasikan 92,22% anggaran atau sebesar Rp6.549.942.545 di tahun 2022 dari total anggaran Rp6.951.809.000.

Adanya inovasi turunan Direktorat Jenderal Imigrasi berupa pengurusan Eazy Passport sepanjang tahun 2022 telah dilaksanakan Kantor Imigrasi Wonosobo sebanyak 30 kegiatan dengan jumlah penerbitan 1.155 paspor.

 Baca Juga: Deklarasi Janji Kinerja Kantor Imigrasi, Tandatangani Komitmen Se-eks Karesidenan Kedu 2022

“Sejumlah 2.651 paspor telah diterbitkan selama tahun 2022 dengan tujuan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Untuk penundaan penerbitan paspor RI di Kanim Wonosobo yang diduga sebagai TKI non prosedural sebanyak 136 orang yang terdiri 102 laki-laki dan 34 perempuan,” tutur Ari.

Sementara di UKK Magelang penundaan penerbitan paspor RI sebanyak 39 orang, terdiri 33 laki-laki dan 6 perempuan.

Kantor Imigrasi Wonosobo juga memberikan pelayanan izin tinggal bagi WNA, meliputi perpanjangan VKSK sebanyak 107 permohonan, perpanjangan ITK sebanyak 58 permohonan, alih status ITK ke ITAS sebanyak 8 permohonan, penerbitan ITAS sebanyak 76 permohonan.

Perpanjangan ITAS sebanyak 77 permohonan, alih status ITAS ke ITAP sebanyak 17 permohonan, perpanjangan ITAP sebanyak 4 permohonan, Affidafit sebanyak 10 permohonan dan pengurangan izin tinggal meliputi EPO, MREP Tidak Kembali dan Mutasi Antar Kanim sebanyak 47 permohonan.

Baca Juga: Imigrasi Wonosobo Raih 10 Penghargaan dari Kemenkum HAM dan Kemenpan-RB di 2021

Di luar itu juga membuat dan menayangkan Iklan layanan masyarakat M-Paspor di radio Pesona FM Wonosobo dan Podcast ANTRI (Asik Ngobrol sepuTar Imigrasi) di Pesona FM Wonosobo minggu ketiga tiap bulan.

Pihaknya juga melaksanakan kegiatan Pemeliharaan jaringan dan ruang server pada Kanim Wonosobo, Penataan ruang arsip dan pemusnahan arsip substantif keimigrasian tahun 2018-2020.

“Untuk Rapat Timpora telah dilaksanakan sebanyak 6 kali di wilayah kerja Kanim Wonosobo, Telah dilaksanakan Operasi Gabungan sebanyak 4 kali di tahun 2022, BAP paspor hilang sebanyak 212 permohonan dan 10 penangguhan penerbitan paspor,” tutur Ari.

Baca Juga: Minari Sukses di Oscar, Dikritik Tak Relevan dengan Tren Imigrasi Saat ini Oleh Warga Korea Selatan

Pihaknya juga melaksanakan Penindakan hukum keimigrasian berupa tindakan administratif yaitu deportasi terhadap 6 WNA. Para WNA itu telah dideportasi karena Overstay dan selesai menjalani masa hukuman.***

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x