Peringkat 5 Kabupaten/Kota dengan UMK Tertinggi di Jawa Tengah, Naik 8 Persen

- 24 Agustus 2023, 08:05 WIB
Kampung Pelangi, Semarang
Kampung Pelangi, Semarang /Pixabay/Endho/

KABAR WONOSOBO – Kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) yang berlaku sejak awal Januari 2023, ditetapkan berdasar pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Seperti dilansir Kabar Wonosobo dari laman resmi Provinsi Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menuturkan terjadi berbagai dinamika saat proses penetapan UMK. Di antaranya perbedaan usulan dari Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Penetapan UMK juga memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Baca Juga: Peringkat 5 Kabupaten/Kota dengan UMK Tertinggi di Jawa Timur, Semuanya di Atas 4 Juta!

UMK kabupaten/kota di Jawa Tengah tahun 2023 rata-rata mengalami kenaikan sebesar 8,01 persen dari tahun 2022.

Berikut adalah kabupaten/kota di Jawa Tengah dengan UMK tertinggi tahun 2023. Adakah kabupaten/kota tempat tinggalmu?

5. Kabupaten Kudus

UMK tahun 2023 di Kabupaten yang menjadi markas dari perusahaan rokok Djarum ini adalah Rp2.439.813,98.

Kabupaten dengan total penduduk lebih dari 91 ribu jiwa ini mengalami kenaikan UMK sebesar Rp146.755,72 dari tahun lalu.

Baca Juga: SEDIH! Inilah 5 Kabupaten/Kota dengan UMK Terendah di Jawa Timur

4. Kabupaten Semarang

Kabupaten Semarang adalah kabupaten yang melingkupi Kota Semarang dan berbatasan dengan Kabupaten Demak dan Grobogan.

Kabupaten penyangga ibukota provinsi ini memiliki UMK Rp2.480.988 di tahun 2023 setelah mengalami kenaikan sebesar Rp169.733,85.

3. Kabupaten Kendal

UMK Kabupaten Kendal yang berada di pesisir utara Provinsi Jawa Tengah itu di tahun 2023 mengalami kenaikan Rp167.987,62 menjadi Rp2.508.299,90.

Baca Juga: Peringkat Kabupaten Kota di Provinsi Aceh dengan UMK Tertinggi, Tempat Tinggalmu di Urutan Berapa? 

2. Kabupaten Demak

Tahun 2023 Kabupaten Demak memiliki UMK sebesar Rp2.680.421,39. Mengalami kenaikan Rp167.415,50 dari tahun lalu.

1. Kota Semarang

Dari seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, tercatat Kota Semarang memiliki UMK tertinggi, yaitu Rp3.060.348,78.

Kota Semarang yang juga merupakan ibukota Provinsi Jawa Tengah itu menempati kenaikan upah minimum tertinggi tahun ini, yaitu sebesar Rp225.327,49.

Baca Juga: 10 Kabupaten/Kota dengan UMK Terendah di Indonesia, Apakah Wonosobo Masuk di Dalamnya?

Berdasarkan data tersebut, semua kabupaten/kota pemilik UMK tertinggi di Jawa Tengah berada di pesisir utara pulau Jawa. Dengan demikian dapat disimpulkan persebaran besaran UMK di Jawa Tengah masih belum merata.***

 

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: jatengprov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x