TV Analog Dipadamkan Bertahap, Cek Syarat untuk Dapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo

- 3 November 2022, 09:53 WIB
Cek syarat terima Set Top Box gratis dari pemerintah melalui Kominfo seiring dengan dipadamkannya TV analog.
Cek syarat terima Set Top Box gratis dari pemerintah melalui Kominfo seiring dengan dipadamkannya TV analog. /https://unsplash.com/@nabiloh

KABAR WONOSOBO - Pemerintah telah memadamkan siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) di 222 kabupaten/kota di Indonesia pada Rabu, 2 November 2022.

Meski siaran TV analog di sejumlah daerah telah dipadamkan, masyarakat yang belum memiliki TV digital tetap dapat menikmati siaran TV asalkan sudah memasang Set Top Box (STB) dan menghubungkannya ke TV analog.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membagikan Set Top Box kepada masyarakat secara gratis.

Baca Juga: Gantikan TV Analog, TV Digital Gratis atau Berbayar? Berikut Penjelasan Kominfo

Namun, berdasarkan keterangan dari Kominfo, masyarakat yang ingin mendapat Set Top Box gratis harus memenuhi syarat mutlak yang telah ditetapkan. 

Dilansir Kabar Wonosobo dari laman siarandigital.kominfo.com, Kominfo dan Penyelenggara multipleksing akan membagikan Set Top Box gratis kepada keluarga miskin.

Keluarga miskin yang berhak mendapat Set Top Box gratis disyaratkan harus tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan memiliki perangkat TV analog di rumahnya untuk memudahkan menangkap siaran TV digital.

Baca Juga: Kebocoran Data Kartu SIM, Kominfo: Kemkominfo Tidak Memiliki Aplikasi untuk Menampung Data Registrasi

Berdasarkan DTKS Kementerian Sosial, terdapat 6.737.971 rumah tangga miskin yang tinggal di wilayah terdampak ASO.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x