TV Analog Dipadamkan Bertahap, Cek Syarat untuk Dapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo

- 3 November 2022, 09:53 WIB
Cek syarat terima Set Top Box gratis dari pemerintah melalui Kominfo seiring dengan dipadamkannya TV analog.
Cek syarat terima Set Top Box gratis dari pemerintah melalui Kominfo seiring dengan dipadamkannya TV analog. /https://unsplash.com/@nabiloh

"Bantuan ini khusus keluarga tidak mampu. Ketentuan keluarga tidak mampu ini kita mengikuti undang-undang dan merujuk persyaratan di Kementerian Sosial,"  ujar Staf Khusus Menkominfo Bidang Komunikasi Politik, Philip Gobang.

"Keluarga tidak mampu ini tidak serta seluruhnya, tapi yang di rumahnya memiliki televisi analog. Kalau dibagikan Set Top Box, tetapi di rumahnya tidak ada televisi, ya tidak bisa digunakan perangkat. Hal-hal itu sudah diatur sedemikian rupa," sambungnya.

Baca Juga: 1,3 Miliar Data Kartu SIM Penduduk Indonesia Diduga Bocor, Kominfo Cuci Tangan?

Pendistribusian Set Top Box gratis di wilayah Jabodetabek telah mencapai 98,4 persen berdasarkan keterangan dari Menkominfo, Johnny G Plate.

Adapun, hingga awal 2022, pemerintah telah menyiapkan 1 juta unit Set Top Box gratis TV digital. Sedangkan dari penyelenggara multipleksing berkomitmen menyediakan 4.177.760 unit STB.

Agar masyarakat bisa menyaksikan siaran televisi dengan nyaman, Kominfo memberikan rekomendasi Set Top Box yang bisa digunakan oleh masyarakat.

Baca Juga: Data Kartu SIM Diduga Bocor! Ini Rincian Peraturan Kominfo tentang Registrasi Kartu Ponsel KTP dan KK

TV digital harus dilengkapi dengan DVBT2, sedangkan pada televisi yang belum dilengkapi DVBT2, masyarakat cukup menggunakan Set Top Box.

Berikut 10 nama perangkat Set Top Box (STB) yang dapat digunakan sebagaimana rekomendasi dari Kominfo: 

Baca Juga: HEBOH! Data Badan Intelijen Negara (BIN) Ikut Bocor, Netizen Marah-Marah ke Kominfo

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah