KABAR WONOSOBO ― Disahkannya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS) mendapatkan respon dari banyak pihak, termasuk pesohor di Indonesia.
Cinta Laura, Dian Sastro, aktor Jerome Kurnia, Ernest Prakasa, hingga sastrawan Indonesia Laksmi Pamuntjak turut memberikan dukungan pada Permen PPKS.
Permen PPKS sendiri ditargetkan oleh Mendikbud untuk menangani kasus kekerasan dan pelecehan seksual khususnya di lingkungan perguruan tinggi.
Baca Juga: IKADI Uraikan Polemik Permen PPKS yang Dinilai Legalkan Seks Bebas dan Zina
Disahkan oleh Nadiem Makarim pada akhir Oktober 2021 lalu, Permen PPKS dinilai menjadi angin segar bagi penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual.
Terutama di lingkungan perguruan tinggi yang Nadiem sendiri menyatakan, melalui siaran Mata Najwa, kasus tersebut masih tergolong tinggi.
Cinta Laura hingga aktor Jerome Kurnia menyatakan dukungan tersebut melalui unggahan akun Instagram resmi mereka masing-masing.
Baca Juga: Ayo Perangi Kekerasan Seksual! Ini Cara Edit Twibbon Dukung Permen PPKS
“Sudah saatnya kita bergerak untuk Indonesia yang adil dan setara. Suarakan dukunganmu, marilah kita menjadi mayoritas yang bersuara,” tulis Jerome Kurnia.
Kasus kekerasan dan pelecehan seksual sendiri menjadi salah satu momok mengerikan yang lebih sering diabaikan.
Sepanjang tahun 2021 sendiri beberapa kasus pelecehan seksual yang cukup mencuri perhatian seperti kasus Gofar Hilman, kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, hingga yang terbaru adalah kasus di Universitas Riau (UNRI).
Baca Juga: Kuasa Hukum LBH Pekanbaru Tanggapi Tuntutan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di UNRI
Kasus di UNRI sendiri telah diselesaikan dengan menjadikan Dekan FISIP yaitu Syafri Harto sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial L.
Kasus yang bermula pada akhir Oktober 2021 lalu sempat menjadikan korban menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Pelaporan korban sendiri dilakukan oleh Syafri Harto dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bahkan menuntut adanya ganti rugi Rp10 Miliar.
Baca Juga: Kemajuan Kasus Pelecehan Seksual di UNRI, Sudah Ada Tim Khusus Tapi Belum Menemukan Hasil
Adanya Permen PPKS 30 dianggap banyak pihak sebagai tameng kuat bagi korban, termasuk salah satunya mahasiswi L yang dilecehkan dosennya sendiri di UNRI.***