Dituduh Lakukan Penistaan Agama karena Pakai Mukena di Masjidil Haram, Transpuan Malaysia Kabur ke Australia

- 20 Oktober 2021, 22:23 WIB
Nur Sajat, Transpuan asal Malaysia yang tersandung Undang-Undang penistaan syariah Malaysia karena berpose menggunakan mukena di Masjidil Haram
Nur Sajat, Transpuan asal Malaysia yang tersandung Undang-Undang penistaan syariah Malaysia karena berpose menggunakan mukena di Masjidil Haram /Aiman Amerul Muner/www.malaysiakini.com

Nur Sajat juga mengaku telah melikuidasi semua kepentingan bisnisnya di negara tersebut dan berharap menetap di Australia.

“Tolong hormati saya sebagai manusia. Itu saja,” tambah Sajat yang melakukan siaran melalui media sosialnya.

 Baca Juga: Setelah Taiwan, China Bikin Resah Malaysia Atas Kehadiran dan Aktivitas Kapal-Kapal China di Wilayahnya

Nur Sajat menjadi buronan di Malaysia setelah dia melewatkan sidang pengadilan syariah pada Februari tahun ini, untuk tuduhan penistaan di bawah Bagian 10 (a) dari Undang-Undang Kejahatan Syariah (Negara Bagian Selangor) 1995.

Pelanggaran tersebut dapat dihukum dengan denda tidak melebihi RM5.000 atau penjara tidak lebih dari tiga tahun, atau keduanya setelah terbukti bersalah.

Bulan lalu, Nur Sajat dilaporkan ditahan di Bangkok, Thailand oleh otoritas Imigrasi negara itu yang bertindak atas permintaan rekan-rekan mereka di Malaysia.

 Baca Juga: Malaysia Putuskan Membeli 150 Ribu Pil COVID 19 Molnupiravir Buatan Merck

Polisi Kerajaan Malaysia telah bekerja untuk mengamankan ekstradisinya dari Thailand hingga pada akhirnya Nur Sajat memilih untuk pergi ke Australia dan menetap di negara tersebut.***

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Malaymail


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah