Nur Sajat juga mengaku telah melikuidasi semua kepentingan bisnisnya di negara tersebut dan berharap menetap di Australia.
“Tolong hormati saya sebagai manusia. Itu saja,” tambah Sajat yang melakukan siaran melalui media sosialnya.
Nur Sajat menjadi buronan di Malaysia setelah dia melewatkan sidang pengadilan syariah pada Februari tahun ini, untuk tuduhan penistaan di bawah Bagian 10 (a) dari Undang-Undang Kejahatan Syariah (Negara Bagian Selangor) 1995.
Pelanggaran tersebut dapat dihukum dengan denda tidak melebihi RM5.000 atau penjara tidak lebih dari tiga tahun, atau keduanya setelah terbukti bersalah.
Bulan lalu, Nur Sajat dilaporkan ditahan di Bangkok, Thailand oleh otoritas Imigrasi negara itu yang bertindak atas permintaan rekan-rekan mereka di Malaysia.
Baca Juga: Malaysia Putuskan Membeli 150 Ribu Pil COVID 19 Molnupiravir Buatan Merck
Polisi Kerajaan Malaysia telah bekerja untuk mengamankan ekstradisinya dari Thailand hingga pada akhirnya Nur Sajat memilih untuk pergi ke Australia dan menetap di negara tersebut.***