Kejaksaan Negeri Wonosobo Terapkan Restorative Justice Pada Kasus Penganiayaan

7 Desember 2022, 12:57 WIB
Kajari Wonosobo memimpin mediasi dalam Kasus kepada Tersangka AK yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP yakni terkait penganiayaan. /Kejari Wonosobo

KABAR WONOSOBO - Proses pengajuan Restorative Justice atau RJ oleh Kejari Wonosobo disetujui oleh JAM PIDUM kejaksaan Agung melalui rapat online yang dilaksanakan pada hari selasa tanggal 6 Desember 2022.

RJ yang diajukan oleh Kejari Wonosobo yaitu kepada Tersangka AK yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP yakni terkait penganiayaan.

Sebelumnya dalam rapat online tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo Efendri Eka Saputra, SH.,MH. didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Herlambang Surya Arfa'i, SH. dan juga Jaksa Penuntut Umum Mikha Dewiyanti Putri SH. melakukan pemaparan kepada JAM PIDUM, Direktur Oharda serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Hal yang menjadi dasar untuk disetujui diantaranya yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Ancaman pidana tidak lebih dari 5(lima) tahun, sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak, dan juga adanya respon positif dari masyarakat sekitar agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga: Rumah Restorative Justice Pertama Wonosobo di Desa Simbarejo Selomerto Diresmikan

Selain itu Luka korban yang sudah sembuh dan tersangka mengganti biaya pengobatan serta memberi santunan tali asih kepada korban juga menjadi pertimbangan untuk dilaksanakannya RJ ini.

Kejadian penganiayaan yang dilakukan tersangka bermula dari rasa cemburu dan emosi karena Korban mengajak kenalan istri tersangka di media sosial Facebook.

Ketika Korban dan tersangka bertemu di rumah istri tersangka terjadilah penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban.

Kejari Wonosobo berupaya untuk melakukan mediasi kepada kedua belah pihak serta dibantu oleh perangkat desa dari pihak tersangka dan korban.

Hingga akhirnya pada hari Senin tanggal 21 November tercapai kesepakatan perdamaian diantara kedua belah pihak tersebut.

Baca Juga: Berikan Performa dan Kontribusi Nyata, Kejari Kebumen Dapat Penghargaan dari BPJS Kesehatan Kebumen

Dalam perdamaian tersebut pihak korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan tersangka memberikan pengganti uang berobat dan tali asih kepada korban.

"Kami melaksanakan kebijakan RJ ini sebagai bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat dan juga melaksanakan kebijakan yang merupakan inovasi dari Jaksa Agung tersebut," tuturnya.

Selain itu kebijakan tersebut juga dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat biasa. Bahwa dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum tidak boleh terjebak dalam terali kepastian hukum dan keadilan prosedural semata sehingga mengabaikan keadilan substansial yang sejatinya menjadi tujuan utama dari hukum itu sendiri.

"Padahal perlu diingat bahwa Equm et bonum est lex legum (apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum). Sehingga slogan hukum tumpul keatas dan tajam kebawah dapat terbantahkan." Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo Efendri Eka Saputra SH MH.

Baca Juga: Pencuri Laptop Manfaatkan Google Map Sikat Sekolah Beratap Genteng di Wonosobo dan Temanggung

Kebijakan RJ Melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja) No.15 Tahun 2020 yang diundangkan pada tanggal 22 Juli 2021 diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (Tipiring)selesai tanpa ke meja hijau. Sejak dikeluarkannya Perja itu, sudah lebih dari ratusan perkara telah dihentikan Jaksa diseluruh tanah air.***

Editor: Erwin Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler