Pegawai Non ASN Wonosobo Minta Diprioritaskan untuk Diangkat PPPK, Buka Data Bersama DPRD dan BKD

- 8 April 2021, 18:29 WIB
Ikatan Pegawai Non ASN Daerah (IGANDA) Wonosobo bacakan pernyataan sikap terkati prioritas pengangkatan PPPK usai Rapat dengar pendapat Bersama DPRD dan BKD, 7 April 2021
Ikatan Pegawai Non ASN Daerah (IGANDA) Wonosobo bacakan pernyataan sikap terkati prioritas pengangkatan PPPK usai Rapat dengar pendapat Bersama DPRD dan BKD, 7 April 2021 /Dok. Kabar Wonosobo/ Erwin Abdillah

 Dalam poin yang sama juga menyebut tenaga non ASN yang tidak masuk didalam kualifikasi  PPPK, untuk merujuk pada Perda Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia, Pasal 14 Ayat g Hak Asasi Manusia ( HAM ) dan kebebasan dasar manusia dalam hak atas kesejahteraan.

Baca Juga: Per 1 April Presensi ASN Pakai Koordinat Lokasi dan Selfie, Pemberlakuan E-Presensi di Pemkab Wonosobo

“Kami berharap BKD bisa serius dalam mengurus data yang ada, karena setiap SK atau surat tugas para pegawai Non ASN juga ditembuskan ke BKD, lalu di mana data itu sekarang? Meskipun dalam praktiknya ada yang ber-SK dan ada yang tidak,” kata Arif.

Data Iganda pada 24 Februari 2021 mencatat ada 807 orang Pegawai Non ASN di lingkungan Pemkab Wonosobo dari berbagai jenjang pendidikan dan bidang pekerjaan.

Disebut Arif, rentang upah yang diterima para pegawai Non ASN di kisaran Rp1 juta hingga Rp2 juta namun belum ada kejelasan tentang hak lain seperti yang terkait jaminan kesehatan hingga jaminan hari tua.

Baca Juga: 140 Pelaku Usaha Kuliner Wonosobo Disiapkan untuk Pengembangan Produk agar Survive di Masa Pandemi

“Keberadaan pegawai non ASN pada instansi pemerintahan sampai sekarang masih dibutuhkan dalam menopang kelancaran administrasi pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pelayanan,” imbuh Arif.

Menanggapi pernyataan sikap perwakilan Iganda Wonosobo, ketua komisi A DPRD Wonosobo, Suwondo Yudistiro menyebut bahwa jumlah yang terdata 807 pegawai non ASN tersebut menyampaikan untuk diprioritaskan dalam perekrutan PPPK.

“Saat ini pemda tidak diperbolehkan rekrut Pegawai Harian Lepas, kecuali untuk keamanan dan kebersihan. Namun secara factual di OPD masih ada perekrutan tenaga teknis atau pelaksana untuk bantu kegiatan. Regulasi terkait itu tidak ada, maka kami alami kesulitan jika ada tuntutan kesejahteraan hingga jaminan kesehatan,” kata Suwondo.

Baca Juga: Otonomi RSUD Wonosobo Harus Diimbangi Peningkatan Kualitas Layanan kepada Masyarakat

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah