Wonosobo Dibolehkan Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Masuk Daerah Level 3

- 3 September 2021, 21:25 WIB
Simulasi PTM terbatas di SMAN 2 Wonosobo saat ditinjau Gubernur Ganjar pada Januari 2021 lalu
Simulasi PTM terbatas di SMAN 2 Wonosobo saat ditinjau Gubernur Ganjar pada Januari 2021 lalu /Kabar Wonosobo/ Erwin Abdillah

KABAR WONOSOBO – Instruksi nomor 1372 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 resmi diterbitkan Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat.

Instruksi itu mengatur sejauh mana aktivitas warga masyarakat dalam masa pandemi COVID-19 dan terbit pada Rabu, 1 September 2021.

Terkait Instruksi itu, Sekretaris Daerah One Andang Wardoyo merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa-Bali.

Baca Juga: Kampung Sayur Oganik KWT Munawaroh Blederan Wonosobo Sukses, Sering Dikunjungi Jadi Rujukan Belajar

“Instruksi mulai berlaku per tanggal 31 Agustus sampai 6 september 2021 mendatang, dan sesuai dengan instruksi tersebut, Kabupaten Wonosobo bersama 21 Kabupaten Kota di Jawa Tengah ditetapkan sebagai daerah level 3 sehingga diperbolehkan untuk melonggarkan sejumlah kebijakan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran virus corona,” tutur Sekda pada Kamis 2 September 2021.

Instruksi Mendagri Nomor 38 Tahun 2021 menyebut aturan beberapa hal yang mungkin telah ditunggu-tunggu oleh publik, diantaranya adalah diizinkannya pembelajaran tatap muka (PTM) bagi sekolah-sekolah di daerah level 3.

Bagi sekolah yang hendak membuka kelas untuk pembelajaran tatap muka terbatas, Sekda menyebut ada maksimal kapasitas ruang yaitu 50 %, sesuai Surat Keputusan bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama, dan Mendagri Nomor 03/KB/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Wonosobo Segera Mulai PTM Dinyatakan Masuk Zona Orange, Simulasi 8-21 September 2021

“Jadi misalkan satu ruang kelas berkapasitas 30 siswa, maka maksimal siswa yang diperbolehkan mengikuti PTM adalah 15 orang, agar tetap bisa menerapkan Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19,” terangnya.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x