Wonosobo Dibolehkan Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Masuk Daerah Level 3

- 3 September 2021, 21:25 WIB
Simulasi PTM terbatas di SMAN 2 Wonosobo saat ditinjau Gubernur Ganjar pada Januari 2021 lalu
Simulasi PTM terbatas di SMAN 2 Wonosobo saat ditinjau Gubernur Ganjar pada Januari 2021 lalu /Kabar Wonosobo/ Erwin Abdillah

Lebih lanjut terkait hal itu, menurut Sekda akan diatur secara lebih rinci melalui koordinasi dengan sekolah-sekolah yang berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten.

Selain tentang PTM terbatas, dalam Instruksi Bupati tersebut Andang juga menyampaikan bahwa untuk layanan sektor esensial pada lingkup pemerintahan yang memberikan pelayanan publik masih diberlakukan 50 % maksimal staf work from office (WFO) dan tetap menerapkan Prokes secara ketat.

“Kemudian untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang melayani penjualan kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB,” bebernya.

Baca Juga: Khasiat Beras Merah yang Baik untuk Kesehatan, Mampu Kurangi Kandungan Kolesterol

Pembatasan waktu operasional hingga pukul 21.00 WIB, menurut Dina juga masih diterapkan pada warung makan/ warteg, PKL sampai lapak jajanan yang diizinkan buka dengan prokes serta maksimal waktu makan bagi pengunjung adalah 30 menit.

“Khusus bagi restoran atau rumah makan dan café yang berada di gedung atau toko tertutup, masih diberlakukan wajib delivery/ take away atau tidak diperbolehkan makan di tempat alias dine-in,” tandasnya.***

 

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah