Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Unsiq dan UPIPA Wonosobo Angkat Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus

- 8 Desember 2021, 09:51 WIB
Himpunan Mahasiswa Studi Ilmu Hukum Unsiq menggelar Diskusi Interaktif tentang Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan No. 30 Tahun 2021 di Aula Pascasarjana Kampus I Unsiq, Senin 29 November 2021.
Himpunan Mahasiswa Studi Ilmu Hukum Unsiq menggelar Diskusi Interaktif tentang Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan No. 30 Tahun 2021 di Aula Pascasarjana Kampus I Unsiq, Senin 29 November 2021. /Kabar Wonosobo/ Erwin A

Baca Juga: Mahasiswa UNSIQ Berusaha Menjawab Menurunnya Minat Belajar Siswa Desa Sariyoso di Masa Pandemi Lewat KPM

“Semoga acara ini tidak berhenti disini dari rekan-rekan organisasi mahasiswa lain bisa mulai membahas dan mengkaji lebih dalam,” katanya.

Kemudian, diharapkan mahasiswa menambah jaringan dari intra maupun eksternal karna sebagai wadah PPKS terjadinya walaupun Unsiq sampai sekarang zero kasus dan perlu digarisbawahi Kampus yang baik bukan berarti kampus yang zero kasus, namun kampus yang mampu mencegah dan menangani kasus sesuai dengan prinsip Humanisme

Sementara Rektor Unsiq Dr. H Z Sukawi menyebut pihak kampus siap untuk mengimplementasikan Permendikbud maksimal setelah 2 tahun diundangkan Sedangkan dari pihak Badan Eksekutif Mahasiswa mendesak agar segera direalisasikan dalam kurun waktu satu tahun ini.***

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x