Baca Juga: Warga Selomerto Wonosobo Komitmen Cegah Peredaran Rokok Ilegal
Berikut adalah beberapa Ciri dari Rokok ilegal yang wajib kita ketahui.
1. ROKOK POLOS, pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai
2. ROKOK DENGAN PITA CUKAI PALSU, pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai
3. ROKOK DENGAN PITA CUKAI BEKAS, pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai
4. ROKOK DENGAN PITA CUKAI BUKAN PERUNTUKAN, pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan atau denda 2 sampai 10 kali nilai cukai
***