Masyarakat suku Bugis mempercayai ada 5 sistem gender dengan peran yang berbeda-beda, yaitu perempuan (Makkunrai), laki-laki (Orowane), laki-laki feminin (Calabai), perempuan maskulin (Calalai), dan Bissu (gabungan antara laki-laki dan perempuan) sesuai dengan kecenderungan yang dirasakan dari kecil dan pengaruh dari lingkungan sekitar.
Kelima gender tersebut diterima oleh masyarakat Bugis karena sudah menjadi suatu tradisi kebudayaan dari para leluhur sebelum agama Islam masuk ke tanah Bugis.
Baca Juga: Kritikus Musik Korea Sebut Alasan Grup K-Pop Mix Gender Langka, termasuk Masalah Domestik
Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman The Conversation, berikut merupakan penjelasan singkat lima gender yang diakui suku Bugis di Sulawesi Selatan.
Bukan hanya sekadar non biner seperti yang kembali dibicarakan setelah video mahasiswa di Universitas Hasanuddin atau UNHAS, viral.
Seorang calabai yang terlahir sebagai laki-laki tidak bisa menjadi perempuan seutuhnya, namun ia memiliki peran dan identitas gender sebagai perempuan dengan berpakaian dan memiliki sifat feminine.
Baca Juga: Tak Secemerlang KARD, Ini Alasan Grup K-Pop Co Ed atau Mix Gender Tak Banyak
Begitu pula dengan Calalai yang merupakan perempuan secara biologis akan tetapi memilih melakukan peran laki-laki dalam masyarakat Bugis.
Jika ada celabai dan celalai menikah, maka mereka akan bertukar peran dalam berumah tangga.
Calalai yang secara biologis adalah laki-laki akan mengurus urusan rumah tangga, sebaliknya Calalai yang secara biologis adalah perempuan berkewajiban bekerja sebagai kepala rumah tangga dan bekerja mencari nafkah.