Dalam pasal 9 Perpres disebutkan, bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya.
Baca Juga: Kemenag Luncurkan Kartu Nikah Digital, 6 KUA di Banjarnegara Jadi Pilot Project pada Akhir Mei 2021
Pendanaannya melalui mekanisme hibah, penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, ataupun pemberdayaan masyarakat.
Terkait dana abadi pesantren Yaqut Cholil akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola dana abadi pendidikan.
Terbitnya Perpres sekaligus menjadi kado peringatan Hari Santri 22 Oktober 2021.
Sebelumnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga ditetapkan jelang peringatan Hari Santri 2019.***