KABAR WONOSOBO - Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren telah terbit.
Adanya pendanaan penyelenggaraan pesantren diharapkan semakin meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia.
Selain itu, juga sebagai regulasi baru bagi pemerintah daerah untuk membantu dalam alokasi anggaran untuk pesantren.
Perpres pendanaan penyelenggaraan pesantren telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 2 September 2021.
Baca Juga: Isi Surat Edaran Ketentuan Kegiatan di Rumah Ibadah Selama PPKM 10-16 Agustus 2021 dari Kemenag
Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, adanya pendanaan penyelenggaraan pesantren bahwa Presiden Jokowi memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren.
Dalam penyusunan Perpres dilakukan oleh Kementerian Agama yang melibatkan pihak lintas kementerian atau lembaga negara dan pemangku kepentingan pesantren.
Adanya Perpres menjadi langkah positif untuk kemajuan pesantren, karena selama ini ada keraguan dari sebagian pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pesantren.