Perpres Pendanaan Pesantren Terbit, Pemda Diminta Tidak Ragu untuk Mengalokasikan Anggaran

- 14 September 2021, 23:26 WIB
Ilustrasi perpres dari tangkapan layar akun @kemenag_ri.
Ilustrasi perpres dari tangkapan layar akun @kemenag_ri. / Instagram.com/ @kemenag_ri

 

KABAR WONOSOBO - Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren telah terbit.

Adanya pendanaan penyelenggaraan pesantren diharapkan semakin meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia.

Selain itu, juga sebagai regulasi baru bagi pemerintah daerah untuk membantu dalam alokasi anggaran untuk pesantren.

Perpres pendanaan penyelenggaraan pesantren telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 2 September 2021.

Baca Juga: Isi Surat Edaran Ketentuan Kegiatan di Rumah Ibadah Selama PPKM 10-16 Agustus 2021 dari Kemenag

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, adanya pendanaan penyelenggaraan pesantren bahwa Presiden Jokowi memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren.

Dalam penyusunan Perpres dilakukan oleh Kementerian Agama yang melibatkan pihak lintas kementerian atau lembaga negara dan pemangku kepentingan pesantren.

Adanya Perpres menjadi langkah positif untuk kemajuan pesantren, karena selama ini ada keraguan dari sebagian pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pesantren.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x