Bolehkah Bayar Zakat dengan Uang Tunai? Begini Penjelasannya

- 30 Maret 2023, 21:34 WIB
Simak jawaban ulama mengenai bayar zakat fitrah pakai uang tunai bukan makanan pokok atau beras, wajib dibayar untuk sempurnakan Ramadhan.
Simak jawaban ulama mengenai bayar zakat fitrah pakai uang tunai bukan makanan pokok atau beras, wajib dibayar untuk sempurnakan Ramadhan. /Pixabay/

Demikian pendapat para ulama tentang boleh tidaknya mengeluarkan zakatdalam bentuk uang.

 Baca Juga: SNBT 2023: 5 Jurusan atau Prodi Soshum Paling Sepi Peminat di Universitas Negeri Medan (UNIMED)

Ikuti Artikel Kami Selengkapnya di Google News.***

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x