Pengguna Lagu Bisa Kena Royalti, Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu Diteken,

8 April 2021, 00:41 WIB
Presiden Jokowi memberikan pernyataan Pers dari tangkapan layar kanal Youtube Sekretariat Presiden. /Youtube.com/ Sekretariat Presiden

KABAR WONOSOBO – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Peraturan Pemerintah tersebut telah diteken oleh Pemerintah pada hari Selasa, 30 Maret 2021.

Melalui aturan tersebut, pihak perorangan ataupun suatu lembaga yang memutar lagu ciptaan orang lain karena kepentingan komersial harus membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Baca Juga: Musik Dunia Pekan ini, Ariana Grande di The Voice hingga Krjasama HYBE Ent dengan Label Justin Bieber

Baca Juga: Kronologis Pemerintah Sempat Keluarkan Aturan Legalitas Minuman Keras, Kini Izin Telah Dicabut

Dalam Pasal 1 PP Nomor 56 Tahun 2021 disebutkan bahwa LMKN memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti musik atau lagu kepada pihak pencipta dan pemilik hak terkait.

Pengelolaan royalti musik atau lagu dilakukan oleh LMKN berdasarkan data terintegrasi pada pusat data musik atau lagu.

Sehingga nantinya, setiap tempat komersial yang memutarkan lagu atau musik ciptaan orang lain harus membayar royalti sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk terkait.

Baca Juga: Jika UU ITE Tidak Beri Keadilan Jokowi Akan Minta DPR Revisi, Soroti Adanya Pasal Multitafsir

Baca Juga: Menyelami Realitas Eka Kurniawan Lewat Kumpulan Cerpen Corat-coret di Toilet, 13 Kisah Penuh Simbol dan Kritik

Adapun tempat komersial yang dimaksud tercantum dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat (2) yakni Seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam,dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; pameran dan bazar; bioskop; nada tunggu telepon; bank dan kantor; pertokoan; pusat rekreasi.

LMKN akan melakukan penagihan secara langsung atas royalti musik kepada pihak perorangan ataupun lembaga yang memutar lagu ciptaan orang lain yang terdaftar dalam pusat data musik LMKN.

Untuk itu, LMKN mempersilakan bagi pihak perorangan ataupun lembaga yang ingin melakukan pengecekan karya musik atau lagu yang telah terdaftar dalam pusat data musik LMKN

Baca Juga: SAFEnet Soroti 9 Pasal ‘Karet’ yang Perlu Direvisi, Mencuat Topik Tentang Pemerintahan dan Defamasi

Baca Juga: Mohon Jangan Lakukan 5 Hal Terlarang Ini Saat Berkunjung Ke Thailand, Hukum Bersiul dan Naik Gajah - Bagian 2

Dalam aturan tersebut juga disebutkan adanya keringanan tarif royalti kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang secara komersial menggunakan lagu dan/ atau musik.

“Keringanan tarif royalti untuk usaha mikro sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan oleh menteri,” dikutip dari pasal 11 ayat (2) PP Nomor 56 Tahun 2021.

Baca Juga: Update Badai Siklon NTT: Kapal Motor Penumpang Jatra I Tenggelam di Perairan Kupang, Tidak Ada Korban Jiwa

Baca Juga: Pernah Saingan di Pilpres, Jokowi dan Prabowo Kompak jadi Saksi Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel

LMKN akan berkoordinasi untuk menetapkan besaran royalti sesuai dengan kelaziman dan keadilan, dan ketentuan tersebut nantinya akan ditetapkan oleh LMKN dan disahkan oleh menteri.***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler