Kabar Gembira Bagi Pemegang KIS BPJS Kesehatan, Ada 3 Bansos dari Pemerintah

25 Januari 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi KIS BPJS Kesehatan /Fariqoh/Kabar Wonosobo

KABAR WONOSOBO – Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif.

KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta yang terdaftar di JKN termasuk Penerima Manfaat.

Pelayanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan pada pemilik KIS adalah fasilitas kesehatan melalui mekanisme rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.

Baca Juga: Simak 4 Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah yang Akan Cair di Bulan Januari 2022

Pada tahun 2022, Pemerintah akan memberikan Bantuan Sosial (Bansos) kepada pemegang KIS BPJS Kesehatan.

Berikut 3 jenis bansos dari pemeritah untuk para pemegang KIS BPJS Kesehatan.

1. BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)

Jika dalam pencarian melalui laman cek bansos tertulis sebagai Penerima Manfaat, maka akan tercatat sebagai penerima BPNT.

Baca Juga: Jadwal Pencairan, Besaran, Cek Bansos PKH Cair Tahap I Januari 2022, Link cekbansos.kemensos.go.id

Dalam laman hasil pencarian tersebut, akan tertulis bahwa BPNT sudah diproses oleh bank atau PT Pos dalam periode Oktober 2021.

Besaran penerimaan BPNT adalah senjumlah Rp200 ribu perbulan dan dapat dicairkan dalam bentuk sembako.

2. Bebas iuran bulanan

Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan sosial kepada pemengang KIS BPJS Kesehatan dengan bebas iuran,

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera Online 2022, Agar Dapat Bansos Sampai 12 Bulan

Meskipun bebas iuran bulanan, namun masyarakat tetap berhak untuk mendapatkan fasilitas kesehatan, dimana pembayarannya sidah disubsidi oleh pemerintah.

3. PKH

Cek nama melalui laman cek bansos, jika tertera status bantuan PKH sudah diproses bank untuk periode Oktober sampai Desember 2021, maka Jadi berhak untuk mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan PKH akan diberikan dengan sistem triwulan atau tiga bulan sekali dengan jumlah bantuan mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 750 ribu.

***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler