Simak Tata Cara Pendaftaran PPG dalam Jabatan 2022 Serta Kelengkapan Dokumennya

6 Februari 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi Website Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) /ppg.kemendikbud.go.id

KABAR WONOSOBO – Kemendikbud akan mengadakan kembali program PPG (Pendidikan Profesi Guru) pada tahun 2022.

Untuk mendaftar PPG dalam jabatan, harus memperhatikan tentang tata cara dan dokumen yang dibutuhkan.

Kelengkapan dokumen akan menentukan kelulusan PPG dalam jabatan.

Baca Juga: Kabar Baik! Menjelang PPG 2022, Jangan Sampai Terlewat Jadwal Pemutakhiran Datanya

Sementara pada tahun 2022 ada dua pendaftaran PPG, yaitu PPG dalam jabatan dan prajabatan model baru.

Salah satu yang menjadi ketentuan syarat pendaftaran keduanya berdasarkan TMT dan Surat Keterangan (SK) yang dikaitkan pada beberapa SK.

SK yang dimaksud berdasarkan SK pemerintah pusat, pemerintah daerah atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Baca Juga: Bupati Ambil Sumpah Janji 315 PNS Guru, Nakes, dan Tenaga Teknis di Lingkungan Pemkab Wonosobo

Sementara, pendaftaran PPG dan pengiriman berkas dilakukan pada tanggal 7 sampai 23 Februari 2022.

Sedangkan untuk pengumuman hasil seleksi dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2022.

Berikut tata cara pendaftaran PPG 2022

1. Mendaftar dan mengirim berkas sesuai persyaratan melalui laman PPG Kemendikbud (login dengan akun SIMPKB).

2. Unggah hasil pindai ijazah asli S1/D4 dan syarat administrasi lainnya
Catatan: bukan mengunggah ijazah foto copy ataupun legalisir, tetapi file Scan asli ijazah.

Baca Juga: Beasiswa KIP Kuliah 2022: Jadwal Pendaftaran, Besaran Bantuan Biaya Kuliah dan Biaya Hidup

Format yang benar untuk mengunggah ijazah adalah landscape (jika potret dinyatakan kurang benar).

1. Menetapkan bidang studi linier.

2. Isi nama PT dan Prodi sesuai ijazah S1/D4

3. Setelah diisi semua tunggu pengumuman di laman PPG Kemendikbud (login dengan akun SIMPKB).

Baca Juga: Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Wonosobo Didoroung untuk Selesai di 2024

Setelah berkas disetujui, selanjutnya akan mengikuti seleksi akademik (Pretest).

Harap diperhatikan, untuk seleksi akademik (Pretest) agar dipersiapkan dengan baik, karena jika dinyatakan lulus akan diminta konfirmasi kesediaan serta melakukan tahap selanjutnya.***

 

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler