Mulai 1 Maret 2022 Pemerintah Pangkas Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Jadi Tiga Hari Saja

4 Maret 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi dari orang yang melakukan perjalanan dari luar negeri /www.angkasapura2.co.id

 

KABAR WONOSOBO – Pemerintah menerbitkan aturan terbaru terkait protokol kesehatan perjalanan internasional.

Aturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) KaSatgas No.2/2022 yang diberlakukan mulai 1 Maret 2022.

Dalam SE No. 4/2022 tersebut, seluruh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti sejumlah persyaratan yang berlaku.

 Baca Juga: Peringati 2 Tahun Pandemi Covid-19 di Indonesia, Berikut 3 Perbaikan Peraturan Pemerintah Selama Pandemi

Bagi para PPLN yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dan vaksin booster (penguat) dapat melaksanakan karantina selama tiga hari setelah kedatangannya dari luar negeri ke Indonesia.

Aturan terbaru tentang karantina dari luar negeri kali ini lebih longgar dibandingkan sebelumnya, meskipun penularan kasus Covid-19 masih tinggi.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat ada penambahan 25.054 baru infeksi virus Corona hingga 28 Februari 2022.

 Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Batalkan Permenaker JHT Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Balik Aturan Sebelumnya

Dengan demikian, sejak pandemi hingga 28 Februari 2022 terkonfirmasi 5.564.448 kasus Covid-19 di Indonesia.

Sementara itu perubahan aturan karantina dari luar negeri ini telah diambil setelah mendengar masukan para pakar serta menganalisis data perkembangan pandemi Covid-19.

Kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina dari luar negeri.

 Baca Juga: 2 Tahun Pandemi Covid-19, Pemerintah Berencana Berlakukan 3 Kebijakan Berikut untuk Permudah Masyarakat

Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap  menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina.

Selain itu pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali.

Bali dipilih sebagai lokasi uji coba proyek percontohan karena tingkat vaksinasi dosis kedua umum tercatat sudah lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya.

 Baca Juga: 20 Wirausahawan Baru Wonosobo Ikuti Eskalasi Start Up 2021, Dipompa Semangat Kembangkan Usaha di Masa Pandemi

Kebijakan ini direncanakan akan berlaku mulai tanggal 14 Maret mendatang dengan persyaratan tertentu.

Tidak sampai sini, jika uji coba ini dirasa berhasil pemerintah juga akan memberlakukan aturan lainnya.

Pemerintah akan merencanakan untuk memangkas habis aturan karantina mulai April mendatang.

 Baca Juga: 4 Cara Mengatasi Capek Akibat Kerja Agar Kesehatan Tetap Terjaga Selama Musim Pandemi

Itu berarti, bagi para PPLN tidak akan dikenakan kewajiban untuk karantina yang direncanakan akan diberlakukan mulai 1 April mendatang.

Meski begitu, pemerintah belum bisa memastikan lebih jauh bagaimana aturan Indonesia akan menghapus aturan karantina, sebab masih ditinjau oleh Satgas Penanganan Covid-19.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Satgas Covid-19

Tags

Terkini

Terpopuler