Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Kapan Cair? Berapa Jumlahnya? Siapa Saja yang Berhak Menerima?

26 Juni 2022, 18:48 WIB
Ilustrasi Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan /EmAji/pixabay

KABAR WONOSOBO - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menganggarkan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan.

Pemerintah juga telah mengalokasikan tanggal pencairan gaji ke-13 PNS dan Pensiunan.

Rencananya, gaji ke-13 PNS dan Pensiunan akan cair mulai Jumat 1 Juli 2022 nanti.

Baca Juga: Perbedaan PNS dengan PPPK, Mulai dari Status hingga Gaji dan Tunjangan

Namun pencairan gaji ke-13 PNS dan Pensiunan tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Pencairan gaji ke-13 PNS dan Pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Aturan terbaru tersebut diratifikasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan disahkan sejak 13 April 2022 lalu.

Baca Juga: Pensiunan Guru di Sragen Harus Kembalikan Gaji Dua Tahun Rp93 Juta, Ini Kata Bupati

Rupanya tak hanya PNS dan pensiunan saja yang berhak menerima gaji ke-13 tersebut.

Berikut golongan yang berhak menerima gaji ke-13 menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

- Pejabat negara Pensiunan

- Ahli waris penerima pensiunan

- Penerima tunjangan

Baca Juga: Cara Daftar BLT Bantuan Subsidi Gaji BSU 2022, Bira Lewat Web Kemnaker

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, besaran gaji ke-13 pun berbeda-beda.

Besaran gaji ke-13 didasarkan pada golongan terakhir selama sang penerima gaji bekerja.

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan gaji pokok plus tunjangan, ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi penerima yang berhak dan terdaftar.

Berikut rinciannya:

Baca Juga: BSU Subsidi Upah Mei 2022: Penerima Bisa Cek BLT Gaji Via SMS BPJS Ketenagakerjaan, Cek Caranya!

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

 

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Menjadi Tujuan Para Pekerja Indonesia, 3 Negara Asia Ini Menawarkan Gaji yang Cukup Tinggi

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

 

Golongan IV

Golongan Iva: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

***

 

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler