KABAR WONOSOBO - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menganggarkan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan.
Pemerintah juga telah mengalokasikan tanggal pencairan gaji ke-13 PNS dan Pensiunan.
Rencananya, gaji ke-13 PNS dan Pensiunan akan cair mulai Jumat 1 Juli 2022 nanti.
Baca Juga: Perbedaan PNS dengan PPPK, Mulai dari Status hingga Gaji dan Tunjangan
Namun pencairan gaji ke-13 PNS dan Pensiunan tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Pencairan gaji ke-13 PNS dan Pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Aturan terbaru tersebut diratifikasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan disahkan sejak 13 April 2022 lalu.
Baca Juga: Pensiunan Guru di Sragen Harus Kembalikan Gaji Dua Tahun Rp93 Juta, Ini Kata Bupati
Rupanya tak hanya PNS dan pensiunan saja yang berhak menerima gaji ke-13 tersebut.
Berikut golongan yang berhak menerima gaji ke-13 menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara Pensiunan
- Ahli waris penerima pensiunan
- Penerima tunjangan
Baca Juga: Cara Daftar BLT Bantuan Subsidi Gaji BSU 2022, Bira Lewat Web Kemnaker
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, besaran gaji ke-13 pun berbeda-beda.
Besaran gaji ke-13 didasarkan pada golongan terakhir selama sang penerima gaji bekerja.
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan gaji pokok plus tunjangan, ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi penerima yang berhak dan terdaftar.
Berikut rinciannya:
Baca Juga: BSU Subsidi Upah Mei 2022: Penerima Bisa Cek BLT Gaji Via SMS BPJS Ketenagakerjaan, Cek Caranya!
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Menjadi Tujuan Para Pekerja Indonesia, 3 Negara Asia Ini Menawarkan Gaji yang Cukup Tinggi
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan Iva: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
***