Apa Perbedaan PNS dan PPPK? Berikut Penjelasan Soal Status hingga Tunjangan Gaji Keduanya

19 September 2022, 07:08 WIB
Tak hanya masalah status, ASN untuk PNS dan PPPK juga miliki perbedaan karier, gaji dan tunjangan, serta hak cuti. /Instagram/ @bpsdmjabar/BPSDM Jawa Barat

KABAR WONOSOBO ― Pemerintah mengumumkan bahwa pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2022 akan segera dibuka.

Pada pendaftaran CASN 2022 tersebut, lowongan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lah yang diutamakan.

Seperti diketahui, ASN memang terdiri dari dua golongan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Baca Juga: Simak Jadwal Pendaftaran Seleksi CASN 2022 yang Diutamakan Bagi PPPK, Berikut Rinciannya

Lantas apa perbedaan antara PNS dan PPPK? 

Meskipun keduanya sama-sama ASN, tetapi PNS dan PPPK memiliki beberapa perbedaan, termasuk status, gaji, hingga tunjangan dan jenjang karir.

Berikut perbedaan dua ASN, yaitu PNS dan PPPK seperti dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui akun Instagram resmi Akun resmi milik BPSDM Jawa Barat:

Baca Juga: SIAP-SIAP! Pendaftaran Seleksi CASN PPPK 2022 Dibuka Akhir September, 3 Golongan Ini Akan Diutamakan

Keduanya berbeda dari status kepegawaian

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

PNS juga memiliki nomor kepegawaian secara nasional serta status kepegawaian bersifat tetap.

Sedangkan PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kontrak kerja dapat jabatan tertentu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pengangkatan PPPK sendiri sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan Ketentuan Undang-Undang.

Baca Juga: CASN 2021 Kabupaten Wonosobo dapat Fasilitas Tes Rapid Antigen Gratis, Berikut Cara Mendapatkannya

Jenjang karir di antara PNS dan PPPK

Jenjang karir PPPK jika ingin menduduki posisi sebagai pemimpin utama, maka harus melalui pengangkatan jabatan bagi pegawai di luar instansi.

Proses pengangkatan jabatan bagi pegawai luar instansi untuk PPPK sendiri disebut dengan istilah open bidding.

Sedangkan pada jenjang karir PNS lebih jelas dan dapat mengincar posisi yang lebih tinggi sampai menjadi pemimpin utama.

Baca Juga: HORE! Pemerintah Kembali Buka Lowongan ASN alias PNS Tahun 2022, Berikut RInciannya Jumlahnya

Masa pensiun untuk PNS dan PPPK jadi salah satu perbedaan

PPPK tidak memiliki masa pensiun karena bekerja berdasarkan kontrak kerja yang sudah disepakati.

Paling singkat masa kerjanya adalah satu tahun dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan.

Sedangkan untuk PNS, pejabat administrasi bisa mengambil pensiun di usia lebih dari 58 tahun dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi.

Baca Juga: Forum Non ASN Jawa Tengah Bentuk INAS Jateng Wadah Advokasi Pegawai Non ASN

PNS dan PPPK miliki perbedaan dalam gaji dan tunjangan 

Dalam PPPK, tunjangan ditentukan oleh nilai gaji sebelum dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan undang-undang di bidang pajak penghasilan.

Selain itu berhak mendapatkan kenaikan gaji atau mendapatkan hak kenaikan gaji istimewa.

Sedangkan untuk PNS, gaji dan tunjangan diatur berdasarkan perundang-undangan serta golongan.

Baca Juga: Liburan Nataru, ASN atau PNS Dilarang Bepergian ke Luar Daerah Kecuali karena Alasan Berikut

Hak cuti bagi PNS dan PPPK

PPPK berhak mendapatkan cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Sedangkan PNS, memiliki hak untuk mengajukan dan mendapatkan cuti, berhak atas jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Selain itu, PNS juga berhak atas berbagai fasilitas, perlindungan dan pengembangan kompetensi kerja.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Instagram @bpsdmjabar

Tags

Terkini

Terpopuler