Mengenal PPS atau Panitia Pemungutan Suara. Apa Saja Tugas dan Wewenangnya?

19 Januari 2023, 19:33 WIB
Tugas dan Wewenang anggota PPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 apa saja? Simak penjelasan dalam artikel berikut ini /mohamed_hassan/Pixabay

KABAR WONOSOBO – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap kabupaten atau kota membentuk sebuah Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Panitia Pemungutan Suara ini nantinya akan membantu tugas KPU selama penyelenggaraan pemilihan umum.

Lalu apa itu PPS?

PPS atau Panitia Pemungutan Suara adalah sebuah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan atau desa.

Baca Juga: Waduh! 105 Juta Data DPT Pemilu Diduga Bocor, KPU Rapat Siber

Nantinya, PPS dapat membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang disingkat menjadi KPPS.

Tugas dan wewenang PPS tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) nomor 3 tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Adapun tugas dari PPS yang dikutip Kabar Wonosobo dari PKPU RI nomor 3 tahun 2018 pada pasal 26 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Seberapa Penting Pengaruh Media Mainstream pada Pemilu 2024? Begini Jawaban KPU dan PRMN

1. mengumumkan DPS;

2. menerima masukan dari masyarakat tentang DPS;

3. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS;

4. mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;

5. menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;

6. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

7. melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;

8. melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;

9. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;

10. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

11. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

12. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

13. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

14. membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;

15. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

16. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Indonesia Bersiap! KPU dan DPR Sepakati Pemilu Serentak 14 Februari 2024

Sedangkan untuk wewenang PPS dalam Pemilu tertuang pada pasal 27 PKPU RI. Adapun isi dari pasal 27 adalah sebagai berikut:

1. membentuk KPPS;

2. mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih:

3. melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;

4. melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;

5. menetapkan Petugas Ketertiban TPS;

6. menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT;

7. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

8. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah tugas dan wewenang PPS yang tertuang dalam PKPU RI nomor 03 tahun 2018.

Ikuti Artikel Kami Selengkapnya di Google News. ***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: KPU

Tags

Terkini

Terpopuler