Jokowi hingga Kapolri Mangkir, Sidang Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan Kembali Ditunda

25 Januari 2023, 11:34 WIB
Tragedi Kanjuruhan dengan tergugat dari Presiden Indonesia hingga Kapolri dan PSSI harusnya melangsungkan sidang perdata pada 24 Januari 2023. /ARI BOWO SUCIPTO/ANTARA FOTO

KABAR WONOSOBO  – Sidang gugatan perdata terkait tragedi Kanjuruhan yang seharusnya dilaksanakan pada Selasa, 24 Januari 2023 kembali ditunda.

Hal itu disebabkan oleh mangkirnya pihak tergugat dan gugatan perdata dari sejumlah korban tragedi tersebut terancam akan berakhir mediasi.

Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di akhir tahun 2022 lalu merupakan salah satu insiden berdarah sepak bola Indonesia. 

Baca Juga: Catat! Jadwal Kompetisi Liga 1 Kembali Bergulir Pasca Tragedi Kanjuruhan

Telah diberitakan sebelumnya, insiden yang terjadi di rumah klub sepak bola Arema tersebut dituntut oleh Aremania. 

Pasalnya, tak kurang dari 130 nyawa korban melayang selepas tembakan gas air mata yang ditembakkan polisi hingga picu kericuhan. 

PSSI selaku regulasi tertinggi olah raga sepak bola Indonesia sempat menuai kecaman keras sebab tragedi tersebut. 

Baca Juga: Pasca Tragedi Kanjuruhan, Liga 1 Putus atau Terus?

Sidang gugatan perdata yang diadukan oleh Aremania atas tragedi Kanjuruhan yang dilayangkan kepada PSSI hingga polisi tersebut harusnya berlangsung kemarin, Selasa, 24 Januari 2023. 

Kendati demikian, ada sejumlah pihak yang tidak hadir dalam sidang gugatan tragedi Kanjuruhan tersebut. 

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Pikiran Rakyat, Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya juga mengkonfirmasi bahwa ada sejumlah pihak tergugat dan turut tergugat yang absen dalam sidang tragedi Kanjuruhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Jawa Timur.

Baca Juga: MIRIS! Polisi Akui Beberapa Gas Air Mata yang Ditembakkan saat Tragedi Stadion Kanjuruhan sudah Kedaluwarsa

Gugatan tersebut dilayangkan bagi delapan pihak yaitu Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panitia Penyelenggara Arema FC, dan Security Officer BRI Liga 1 2022-2023, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan Kapolri.

Sedangkan untuk pihak tergugat terdiri dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan, dan juga Pemerintah Kabupaten Malang.

Baca Juga: UPDATE Tragedi Kanjuruhan: Polisi Akui Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa

Isi dari gugatan sendiri mempersyaratkan bahwa pihak tergugat mengganti rugi senilai Rp62 Miliar, yang terdiri dari kerugian materiil sebanyak Rp9,02 miliar dan imateriel sebanyak Rp 53 miliar.

Sedangkan gugatan perdata yang dilayangkan ini sendiri mewakili tujuh orang dari keluarga korban tragedi Kanjuruhan, yaitu:

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Polri Bongkar Alasan PT LIB Ogah Ganti Jam Pertandingan Arema FC vs Persebaya

1. Devi Athok Yulfitri warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang

2. Prengil Wayut Slamet warga Kecamatan Wonosari

3. Cholifatul Noor warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang

4. Fasycila Rachma Putri warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang

5. Muhammad Ishanul Karim warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang

6. Anggi Maulana warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang

7. Muhammad Ishaq Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Baca Juga: Soal Tragedi Stadion Kanjuruhan, Iwan Fals: Kalau Memang Bener Berarti Salah Panglima dan Kapolri Juga Dong?

Kemudian Judi mengatakan bahwa sidang akan ditunda selama tiga minggu hingga 14 Februari 2023 mendatang.

Ia juga membenarkan adanya sejumlah pihak-pihak tergugat yang tidak hadir salah satunya adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia, dan Pemerintah Kabupaten Malang.

Proses mediasi akan menjadi pilihan terakhir, jika pihak-pihak tersebut tidak datang pada sidang ketiga nanti. 

Baca Juga: Sudah 6 Orang Jadi Tersangka dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Kapolri: Masih Bisa Bertambah!

Ikuti Artikel Kami Selengkapnya di Google News.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler