Kuasa Hukum Perludem Sebut Pencalonan Eks Napi Sebagai Calon Peserta Pemilu Tak Sesuai dengan UUD 45

6 Februari 2023, 20:27 WIB
Ilustrasi politik uang /Gerd Altmann/Pixabay

 

KABAR WONOSOBO – Perludem atau Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi menilai bahwa para eks narapidana yang maju sebagai calon peserta pemilu sebenarnya sama saja dengan menentang UUD 45.

Pasalnya, mereka menjelaskan bahwa, salah satu syarat bagi calon peserta pemilu adalah ia tidak pernah dipenjara atau memiliki catatan kriminal.

Sebagai kuasa hukum dari Perludem, Fadli Ramadhanil mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan di pasal 182 huruf g.

Baca Juga: Segini Honor PPS Pemilu 2024 untuk Masa Kerja 15 Bulan

"Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," demikian bunyi Pasal 182 huruf g UU Pemilu. Dikutip oleh Kabar Wonosobo dari laman Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Simak Info Tugas dan Kewajibannya di Sini

Fadli juga menjelaskan di hadapan majelis terkait empat basis argumentasi perkara yang diajukan.

Pertama adalah tentang masifnya politik uang. Ia mengatakan bahwa masyarakat di Indonesia sepakat dan berkomitmen dalam pelaksanaan pemilu secara demokratis.

Walaupun sebenarnya masih belum benar-benar bebas dari praktik korupsi di Perludem sendiri.

Baca Juga: Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka, Cek Syarat, Cara dan Waktu Pendaftaran di Sini

Hal itu berdasarkan dari data yang diperoleh KPK tahun 2018, yang mengungkapkan bahwa masih adanya pejabat politik yang terjerat kasus korupsi.

"Salah satu yang menjadi penyebab pejabat politik terjerat korupsi adalah tingginya biaya politik yang harus dijalani peserta pemilu," jelas Fadli, dikutip oleh Kabar Wonosobo dari laman Pikiran Rakyat.

Sedangkan yang kedua adalah terkait pengujian pasal yang digugat, maksudnya adalah pengujian mengenai pentingnya persyaratan calon kandidat DPD, serta rentetan anggota DPD yang terkena praktik korupsi.

Baca Juga: KPU Wonosobo Lantik 795 Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024

Untuk yang ketiga, ia menyampaikan terkait dengan rasionalisasi masa tunggu bagi mantan terpidana. Pemohon beranggapan bahwa, masa tunggu merupakan masa yang penting bagi terpidana.

Hal itu berguna untuk memberikan efek jera bagi mantan terpidana tersebut, serta dapat mencegah para pejabat politik yang dipilih agar hati-hati dan tidak melakukan praktik korupsi.

Kemudian yang terakhir adalah terkait dengan beberapa putusan MK dalam hal persyaratan pencalonan peserta pemilu.

Baca Juga: PPATK Ungkap Aliran Dana Rp1 Triliun ke Politikus Jelang Pemilu 2024, Begini Tanggapan Polri

Dalam sidang Perkara Nomor 12/PUU-XXI/2003 yang dipimpin oleh Hakim MK Saldi Isra dengan hakim anggota masing-masing  yakni Suhartoyo dan Wahidudin Adams.

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler