5 Kabupaten/Kota dengan UMK Terendah di Sumatera Utara, Diantaranya Ikut UMP

25 Agustus 2023, 08:46 WIB
Lompat Batu di Nias, Sumatera Utara. /Kemenparekraf

KABAR WONOSOBO – Kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Sumatera Utara telah berlaku sejak awal Januari 2023. Ditetapkan berdasar pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Seperti dilansir Kabar Wonosobo dari laman resmi Provinsi Sumatera Utara, besaran UMK kabupaten/kota di Sumatera Utara tahun 2023 sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan yang ditandatangani Gubernur Edy Rahmayadi.

Besaran UMK ditetapkan dengan mempelajari inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu lainnya di Sumatera Utara. Kenaikan UMK di setiap kabupaten/kota di Sumatera Utara hampir merata, yaitu rata-rata naik 7,45 persen.

Baca Juga: Tidak Sampai 2 Juta! Inilah 5 Kabupaten/Kota dengan UMK Terendah di Jawa Tengah, Wonosobo Nomor Berapa?

Dari total 33 kabupaten dan kota di Sumatera Utara, tujuh di antaranya mengikuti UMP (Upah Minimum Provinsi).

Berikut adalah lima kabupaten/kota di Sumatera Utara dengan UMK terendah, adakah kabupaten/kota tempat tinggalmu?

  1. Kabupaten Tapanuli Utara

Kabupaten Tapanuli Utara merupakan daerah yang mayoritas penduduknya adalah etnis Batak Toba.

Tahun 2023, Kabupaten Tapanuli Utara memiliki UMK sebesar Rp2.739.641.

Baca Juga: Peringkat 5 Kabupaten/Kota dengan UMK Tertinggi di Jawa Tengah, Naik 8 Persen

  1. Kota Tebing Tinggi

Kota yang berada di tengah-tengah Kabupaten Serdang Bedagai ini jadi satu dari dua kotamadya yang masuk dalam daftar ini.

Kota Tebing Tinggi memiliki UMK sebesar Rp2.731.150 di tahun 2023.

  1. Kabupaten Nias

Kabupaten Nias adalah salah satu kabupaten paling eksotis di Sumatera Utara yang masih kental dengan adat istiadatnya.

UMK di Kabupaten Nias di tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 6,36 persen dari tahun lalu menjadi Rp2.723.199.

Baca Juga: Peringkat 5 Kabupaten/Kota dengan UMK Tertinggi di Jawa Timur, Semuanya di Atas 4 Juta!

  1. Kabupaten Pakpak Bharat

Kabupaten kedua yang memiliki UMK terendah tahun 2023 adalah Kabupaten Pakpak Bharat. Yakni senilai Rp2.716.161 atau naik 7,67 persen dari tahun lalu.

  1. Kabupaten Dairi, Nias Selatan, Humbang Hasundutan, Samosir, Nias Utara, Nias Barat, dan Kota Pematang Siantar

Tidak memutuskan untuk mengumumkan angka spesifik sebagai UMK di wilayahnya, beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara ini akhirnya menyamakan UMKnya dengan UMP Sumatera Utara.

Tujuh kabupaten dan kota yang mengikuti UMP Sumatera Utara ini memiliki UMK terendah tahun ini, yaitu sebesar Rp2.710.493.*** 

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: sumutprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler