Adapun tempat komersial yang dimaksud tercantum dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat (2) yakni Seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam,dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; pameran dan bazar; bioskop; nada tunggu telepon; bank dan kantor; pertokoan; pusat rekreasi.
LMKN akan melakukan penagihan secara langsung atas royalti musik kepada pihak perorangan ataupun lembaga yang memutar lagu ciptaan orang lain yang terdaftar dalam pusat data musik LMKN.
Untuk itu, LMKN mempersilakan bagi pihak perorangan ataupun lembaga yang ingin melakukan pengecekan karya musik atau lagu yang telah terdaftar dalam pusat data musik LMKN
Baca Juga: SAFEnet Soroti 9 Pasal ‘Karet’ yang Perlu Direvisi, Mencuat Topik Tentang Pemerintahan dan Defamasi
Dalam aturan tersebut juga disebutkan adanya keringanan tarif royalti kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang secara komersial menggunakan lagu dan/ atau musik.
“Keringanan tarif royalti untuk usaha mikro sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan oleh menteri,” dikutip dari pasal 11 ayat (2) PP Nomor 56 Tahun 2021.
Baca Juga: Pernah Saingan di Pilpres, Jokowi dan Prabowo Kompak jadi Saksi Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel