Seorang Petugas KPK Mencuri Emas Batangan Barang Bukti 2 Kg, Disinyalir untuk Bayar Hutang Bisnis Forex

- 10 April 2021, 10:41 WIB
Ilustrasi emas batangan dari tangkapan layar kanal Youtube NaLac Technique.
Ilustrasi emas batangan dari tangkapan layar kanal Youtube NaLac Technique. /Youtube.com/ NaLac Technique

 

KABAR WONOSOBO – Kabar mengejutkan berasal dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana salah satu pegawainya diketahui telah melakukan kejahatan yakni mencuri emas batangan.

Pegawai yang berinisial IGAS tersebut terbukti mencuri emas batangan dengan berat total hampir dua (2) kilogram.

Emas tersebut merupakan barang bukti perkara dari kasus mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yahya Purnomo ketika dirinya akan dijatuhi eksekusi.

 Baca Juga: Tidak Ingin Terjerat Korupsi, Bupati Wonosobo Minta Jurnalis Profesional, Jangan Sungkan Beri Kritik

Dilansir Kabar Wonosobo dari Antara News, aksi pencurian emas tersebut dilakukan IGAS pada awal Januari 2020 namun baru ketahuan sekitar akhir Juni 2020.

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean menyampaikan bahwa IGAS melakukan tindakan pidana tersebut tidak sekaligus namun terjadi beberapa kali.

“Ketahuannya pada saat barbuk (barang bukti) mau dieksekusi sekitar akhir Juni 2020,” kata Tumpak H Panggabean, Kamis 8 April 2021.

Baca Juga: Rugi Bermain Saham 120 Juta Rupiah dan Terjerat Utang, Pria di China Melompat ke Tungku Peleburan Besi

Tumpak menyebut bahwa IGAS merupakan salah satu anggota satuan tugas (satgas) yang memiliki kewenangan menyimpan barang bukti dari kasus Yahya Purnomo.

Karena itulah IGAS sangat leluasa untuk mengambil emas batangan yang merupakan barang bukti tersebut.

Sebagian emas batangan hasil curian tersebut kemudian oleh IGAS digadaikan dan digunakannya untuk membayar hutang-hutangnya.

Baca Juga: Cuitan Pertama Bos Twitter, Jack Dorsey laku 40 Miliar Rupiah Lebih dalam Bentuk Aset Digital NFT

Dari hasil gadai emas tersebut, Tumpak menyampaikan bahwa IGAS mendapatkan uang sekitar Rp900 juta.

Dari seluruh emas batangan yang telah dicuri tidak semuanya digadaikan, kemungkinan sebagian disimpan oleh IGAS.

“Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk bayar utang-utangnya,” ucap Tumpak.

Baca Juga: Rugi 17,7 Juta Dollar, River Where the Moon Rises tetap Take Ulang 6 Episode, Demi Peran Na In Woo

Diketahui bahwa IGAS melakukan aksi pencurian ini karena terlilit hutang dari bisnis yang ia jalani.

“Cukup banyak hutangnya, karena yang bersangkutan (IGAS) terlibat dalam bisnis tidak jelas, forex-forex gitu,” ungkap Tumpak.

Akibat dari perbuatannya itu, IGAS diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai satgas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).

Baca Juga: Tinggalkan Omzet Rp 700 Juta Lalu ‘Hijrah’ Jualan Sayur, Yogi dan Yonarista Sempat Dihina

Tumpak H panggabean menyebutkan bahwa tindakan dari IGAS ini telah melanggar kode etik, tidak jujur, dan menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

Sehingga, akibatnya IGAS tidak hanya diberhentikan tidak dengan hormat saja, tapi kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.*** 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x