Apes! Dituding Langgar UU ITE lewat Unggahan Video Berita Bohong, 2 Youtuber Medan Divonis 8 Bulan Penjara

- 15 April 2021, 20:52 WIB
Ilustrasi youtuber.
Ilustrasi youtuber. /Pexels.com

Menggunakan aplikasi e-Samsat lalu memasukkan nomor plat mobil secara acak, mereka menemukan beberapa mobil di halaman kantor yang kemungkinan besar menggunakan plat bodong, bahkan menunggak pajak.

Beberapa pemilik mobil bermasalah tersebut, dari penelusuran keduanya adalah personel kepolisian.

“Berdasarkan hasil cek di aplikasi itu, kami menemukan mobil diduga menunggak pajak sekitar Rp15 jutaan dan diduga bodong, karena nomor polisinya tidak terdaftar di database Samsat,” Kata Benni dalam sidang online di Pengadilan Negeri Kota Medan pada pertengahan Maret 2021.

 Baca Juga: Resmi Luncurkan Polisi Virtual untuk Pantau Konten Hoax, Bukan Upaya Kekang Kebebasan Berpendapat

Seminggu setelah merekam situasi dekat Samsat, Benni dan Joniar melapor ke Gubernur Sumatera Utara bahwa situs e-Samsat tidak bisa lagi diakses.

Keduanya juga mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk mengadukan temuan mereka.

Namun keterangan berbeda disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing.

 Baca Juga: Bocoran Data Youtube: tiap 1 Miliar Penayangan ada 1,6 Juta yang Melanggar Kebijakan Konten Terbaru

Martuasah menjelaskan, anggota polisi yang dimaksud telah membayar pajak sesuai waktunya.

“Benar, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Martuah Tobing.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x