Kedua tersangka tersebut dijerat UU ITE sebab diketahui video itu berisi hoaks atau informasi bohong.
Baca Juga: Apple Dituntut 2 Juta US Dollar karena Jual iPhone 12 Tanpa Charger oleh Procon-SP Brazil
“Kemudian berdasarkan pemeriksaan saksi ahli bahasa dan ITE Universitas Sumatera Utara (USU), penyidik melakukan gelar perkara untuk kemudian menetapkan keduaya sebagai tersangka,” tambah Martuah.
Video yang diupload oleh kedua tersangka dalam kanal youtube Joniar News Pekan dianggap menyudutkan institusi kepolisian.
Ditambah keduanya merupakan jurnalis warga sehingga tidak memiliki perlindungan undang-undang.
Setelah sepuluh kali sidang sejak Agustus 2020, akhirnya Majelis Hakim Kota Medan pada 12 April 2021 menetapkan keduanya melanggar Pasal 45 ayat 3 terkait pencemaran nama baik dalam UU ITE yang mana pasal tersebut sering dijuluki praktisi hukum sebagai pasal karet. ***