Seperti yang diketahui bahwa selama ini dua syarat pengajuan KTP yakni KK dan akta kelahiran menjadi para penghalang banyak transgender untuk memperoleh KTP.
Hal itu dikarenakan banyak kasus bagi para transgender di Indonesia sudah berpisah dari keluarganya, baik karena diusir maupun lari dari rumah.
Selama ini juga para transgender tanpa KTP tidak bisa mengakses layanan publik seperti BPJS Kesehatan, layanan perbankan, transportasi hingga bantuan sosial.
Baca Juga: Treatment Rukiah Bikin Komunitas LGBTQ Indonesia Marah, Dianggap Menyiksa dan Tidak Manusiawi
Padahal banyak diantara mereka yang hidup serba kekurangan dengan profesi sebagai pengamen ataupun profesi lainnya.
Karena hal itu Kemendagri melakukan langkah ini untuk membantu para transgender memiliki identitas diri.
Zudan Arif Fikrulloh juga menjelaskan tata caranya untuk mendapatkan KTP bagi para transgender.
“Bagi yang sudah merekam data caranya harus diverifikasi dengan nama asli dulu, pendataannya tidak harus semua ke Jakarta,” tutur Zudan.
Ia juga menjelaskan bahwa pembuatan KTP ini bisa dilakukan di daerah masing-masing termasuk pembuatan KTP-el.