“Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat, termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya,” tambahnya.
Persyaratan lain dalam mengajukan pembuatan KTP untuk para transgender, mereka cukup mengisi data jenis kelamin yang aslinya kecuali untuk mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin.
Mereka juga harus menggunakan nama asli dan tidak diperboleh menggunakan nama alias, tetapi jika ingin mengubah nama harus mengurusnya ke Pengadilan Negeri.
Dengan begini, Ditjen Dukcapil Kemendagri berkomitmen untuk membantu para transgender untuk mempermudah dalam mendapatkan identitas diri.***