KPK sendiri menyatakan bahwa mereka tidak ikut campur dalam pembuatan soal yang mengandung rasisme dan seksisme tersebut.
Terkait dengan SK yang telah ditandatangani oleh Firli Bahuri berikut salinannya yang telah ditandatangani oleh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin, Yudi Purnomo Harahap selaku Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, menyatakan akan melakukan konsolidasi demi menanggapi SK tersebut.
“Karena bagi kami, putusan MK sudah jelas. Bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN dan Ketua KPK harus mematuhi itu,” tutur Yudi.
Yudi sendiri merupakan satu dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK.
Selebihnya, ia membenarkan bahwa SK tersebut telah diterima oleh sebagian besar pegawai KPK yang tidak lolos seleksi.***