Baca Juga: Pendaftaran CPNS Dibuka April dengan 1,3 Juta Lowongan, Berikut Cara Memperbesar Peluang untuk Lolos
Sebagaimana tertulis dalam surat bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021, kata Bima ada beberapa peraturan pengadaan CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-Guru, dan PPPK Guru Tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam surat tersebut, Kepala BKN meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan seleksi kompetensi dasar CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non-Guru sesuai formasi yang tersedia.
Sedangkan biaya seleksi kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 akan dibebankan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI.
Selain itu, kepala BKN mewajibkan tiap instansi pusat dan daerah yang membuka rekrutmen, membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan Instansi, Petunjuk Teknis Verifikasi, Petugas Verifikasi dan Petugas Helpdesk Instansi.***