RUU KUHP Atur Penghinaan Terhadap Presiden dan DPR hingga Pasal Pemerkosaan Terhadap Hewan

- 9 Juni 2021, 12:10 WIB
ilustrasi Zoophilia atau ketertarikan seksual kepada hewan, salah satu poin yang diatur dalam RUU KUHP.
ilustrasi Zoophilia atau ketertarikan seksual kepada hewan, salah satu poin yang diatur dalam RUU KUHP. /www.eutimes.net

Hukuman tadi bisa saja diperberat menjadi 1,5 tahun penjara jika hewan tersebut terbukti menjadi cacat, luka berat, atau mati setelah perlakuan tidak senonoh tersebut dikenakan terhadapnya.

Baca Juga: Ikatan Disabilitas Wonosobo Tagih Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Diskusi UU dan Perda

Selain peraturan tentang pemerkosaan hewan, dalam RUU KUHP itu juga mengatur hukuman terhadap pemilik hewan yang ceroboh.

Pasal 340 RUU KUHP tersebut memberlakukan hukuman penjara 6 bulan untuk siapa saja yang:

  1. menghasut hewan sehingga membahayakan orang;
  2. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani barang;
  3. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;
  4. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya;
  5. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

 Baca Juga: SAFEnet Soroti 9 Pasal ‘Karet’ yang Perlu Direvisi, Mencuat Topik Tentang Pemerintahan dan Defamasi

Seperti diketahui bahwa di Indonesia, kasus kekerasan terhadap hewan seringkali luput dari perhatian publik.

Di luar negeri sendiri, kasus pemerkosaan terhadap hewan memang kerap terjadi dan hewan yang menjadi korban pun sangat beragam.

Sementara di Indonesia, tahun lalu ada seorang pria di Gowa, Sulawesi Selatan yang kedapatan memperkosa anjing.***

 

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: peternakan.sariagri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x