Bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka biaya akan ditanggung melalui mekanisme JKN, pembiayaan tersebut berlaku di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Sementara, bagi yang bukan peserta JKN, pembiayaan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan pelayanan dengan JKN setara kelas III.
Adanya perubahan susunan aturan baru vaksinasi nasional untuk mempercepat kegiatan vaksinasi yang sedang berlangsung dan pemenuhan kebutuhan kekebalan dalam mencegah covid-19 semakin menyebar luas.***