Kementerian Kesehatan Ubah Aturan Baru Program Vaksinasi Nasional Terkait Vaksin Pemerintah dan Gotong Royong

- 17 Juni 2021, 22:09 WIB
Ilustrasi vaksinasi.
Ilustrasi vaksinasi. /pixabay.com

Bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka biaya akan ditanggung melalui mekanisme JKN, pembiayaan tersebut berlaku di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Sementara, bagi yang bukan peserta JKN, pembiayaan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan pelayanan dengan JKN setara kelas III.

Adanya perubahan susunan aturan baru vaksinasi nasional untuk mempercepat kegiatan vaksinasi yang sedang berlangsung dan pemenuhan kebutuhan kekebalan dalam mencegah covid-19 semakin menyebar luas.***

 

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x