Indonesia Corruption Watch Unggah Prestasi Firli Bahuri Sebelum dan Sesudah Jadi Ketua KPK

- 30 Juni 2021, 23:48 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. Laporan ICW soal dugaan pelanggaran etik Firli tak diproses Dewas KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri. Laporan ICW soal dugaan pelanggaran etik Firli tak diproses Dewas KPK. /Antara Foto/Nova Wahyudi/

Padahal ketika itu, KPK sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.

Pada Agustus 2018, Firli menjemput sendiri saksi kasus korupsi. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran etik berat.

Baca Juga: 51 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK Bisa Bekerja Hingga 1 November 2021, dengan Pengawasan Ketat

Pasca pelantikan Firli sebagai Ketua Umum KPK, 36 kasus yang tengah dalam tahap penyelidikan tiba-tiba dihentikan.

Pada September 2020, Firli Bahuri terkena sanksi etik berupa teguran II lantaran gaya hidup mewah dengan menggunakan helikopter.

Desember 2020, Firli sempat tidak memberikan izin penyelidikan terhadap dua politisi yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana Covid-19.

Pada Mei 2021, Firli menonaktifkan 51 pegawai KPK termasuk penyidik dan penyelidik karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan.

Baca Juga: 75 Pegawai KPK dinonaktifkan Termasuk Novel Baswedan, Tidak Lolos Tes TWK untuk Pengalihan ke ASN

Hal tersebut dinilai sebagai upaya untuk melemahkan komisi anti-rasuah tersebut pasca revisi Undang-Undang KPK No. 19 Tahun 2019.

Hingga saat ini, nama Firli Bahuri masih menjadi bahan pembicaraan lantaran kiprahnya sebagai Ketua KPK yang dinilai tidak berintegritas.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: twitter @antikorupsi Twitter @Dandhy_Laksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah