Indonesia Corruption Watch Unggah Prestasi Firli Bahuri Sebelum dan Sesudah Jadi Ketua KPK

- 30 Juni 2021, 23:48 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. Laporan ICW soal dugaan pelanggaran etik Firli tak diproses Dewas KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri. Laporan ICW soal dugaan pelanggaran etik Firli tak diproses Dewas KPK. /Antara Foto/Nova Wahyudi/

 

 

KABAR WONOSOBO― Nama Firli Bahuri kembali menjadi bahan pembicaraan terkait dugaan keterlibatannya secara langsung dalam polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) beberapa waktu lalu.

Firli Bahuri dilantik pada tahun 2019 lalu, ia menjabat sebagai Ketua KPK hingga periode 2023 mendatang.

Dalam unggahan melalui akun Twitter resmi mereka pada tanggal 28 Juni 2021, Indonesia Corruption Watch membeberkan beberapa temuan terkait Firli Bahuri sebelum dan sesudah menjabat Ketua KPK.

Terlapor sepanjang tahun 2018 hingga 2019 ketika Firli masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK setidaknya ada 26 data Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang bocor.

Baca Juga: Akun Twitter dan Instagram Watchdoc Diretas, Diduga Akibat Wawancara 15 Anggota KPK Soal TWK

Kebocoran data tersebut terjadi setelah penyidik mengajukan prindik, penyadapan, dan telaah kasus terduga korupsi.

Pada bulan Mei 2018, Firli Bahuri bertemu dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) saat itu, yaitu M. Zainul Majdi.

Padahal ketika itu, KPK sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.

Pada Agustus 2018, Firli menjemput sendiri saksi kasus korupsi. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran etik berat.

Baca Juga: 51 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK Bisa Bekerja Hingga 1 November 2021, dengan Pengawasan Ketat

Pasca pelantikan Firli sebagai Ketua Umum KPK, 36 kasus yang tengah dalam tahap penyelidikan tiba-tiba dihentikan.

Pada September 2020, Firli Bahuri terkena sanksi etik berupa teguran II lantaran gaya hidup mewah dengan menggunakan helikopter.

Desember 2020, Firli sempat tidak memberikan izin penyelidikan terhadap dua politisi yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana Covid-19.

Pada Mei 2021, Firli menonaktifkan 51 pegawai KPK termasuk penyidik dan penyelidik karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan.

Baca Juga: 75 Pegawai KPK dinonaktifkan Termasuk Novel Baswedan, Tidak Lolos Tes TWK untuk Pengalihan ke ASN

Hal tersebut dinilai sebagai upaya untuk melemahkan komisi anti-rasuah tersebut pasca revisi Undang-Undang KPK No. 19 Tahun 2019.

Hingga saat ini, nama Firli Bahuri masih menjadi bahan pembicaraan lantaran kiprahnya sebagai Ketua KPK yang dinilai tidak berintegritas.

Baru-baru ini, Firli bahkan diberitakan ditolak kehadirannya untuk mengisi kuliah umum bertajuk “Menjadi Profesional Berintegritas” oleh mahasiswa Universitas Mataram.***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: twitter @antikorupsi Twitter @Dandhy_Laksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah