Firli Bahuri Ditolak Mengisi Kuliah Umum di Universitas Mataram, Buntut Kasus TWK KPK

- 2 Juli 2021, 12:01 WIB
Demonstrasi mahasiswa Universitas Mataram menolak kedatangan Firli Bahuri. dari tangkapan layar akun Twitter @febridiansyah
Demonstrasi mahasiswa Universitas Mataram menolak kedatangan Firli Bahuri. dari tangkapan layar akun Twitter @febridiansyah /Twitter.com/ @febridiansyah

“Seingat saya belum pernah kejadian selama KPK ada, Ketua KPK ditolak datang oleh mahasiswa,” tulis Febri Diansyah melalui unggahan yang sama.

Buntut dari adanya aksi penolakan atas kedatangan Firli, Rektor Universitas Mataram yaitu Prof. Dr. Lanu Husni, SH., M.Hum membuat surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat berisi tentang pembatalan acara kuliah umum.

Baca Juga: 51 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK Bisa Bekerja Hingga 1 November 2021, dengan Pengawasan Ketat

Hal tersebut telah dikonfirmasi sebagai surat resmi dari rektor Universitas Mataram tertanggal 28 Juni 2021.

Sementara itu, hingga artikel ini dibuat belum ada konfirmasi lebih lanjut dari KPK maupun Firli Bahuri terkait dengan penolakan kedatangannya ke Universitas Mataram.***

 

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Twitter @febridiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x