“Seingat saya belum pernah kejadian selama KPK ada, Ketua KPK ditolak datang oleh mahasiswa,” tulis Febri Diansyah melalui unggahan yang sama.
Buntut dari adanya aksi penolakan atas kedatangan Firli, Rektor Universitas Mataram yaitu Prof. Dr. Lanu Husni, SH., M.Hum membuat surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat berisi tentang pembatalan acara kuliah umum.
Baca Juga: 51 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK Bisa Bekerja Hingga 1 November 2021, dengan Pengawasan Ketat
Hal tersebut telah dikonfirmasi sebagai surat resmi dari rektor Universitas Mataram tertanggal 28 Juni 2021.
Sementara itu, hingga artikel ini dibuat belum ada konfirmasi lebih lanjut dari KPK maupun Firli Bahuri terkait dengan penolakan kedatangannya ke Universitas Mataram.***