Atas kebijakan tersebut, masyarakat yang hendak naik pesawat terbang di wilayah Jawa-Bali yang berstatus level 1,2, dan 3 dimudahkan hanya menyertakan bukti tes swab antigen.
Aturan itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali yang telah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.
Selama ini, pengguna layanan penerbangan di wilayah Jawa dan Bali harus menggunakan hasil negatif tes PCR sebagai syarat utama.
Tes itu berlaku selama 1 x 24 jam, belakangan jangka waktunya diperpanjang menjadi 2 x 24 jam.
Tes PCR membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mengetahui hasilnya dan biayanya pun cenderung lebih mahal.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Usut Tuntas Penemuan Alat Test Rapid Antigen Tak Berizin di Jawa Tengah
Adapun tes swab antigen biasanya diterapkan untuk syarat perjalanan darat seperti moda kereta api.
Masa berlaku tes swab antigen lebih cepat dibandingkan tes PCR, yakni hanya 1 x 24 jam dan biayanya pun tergolong lebih murah. ***