Ketahui Alasan Kenapa Guru Honorer Sekolah Negeri tidak Boleh Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

- 11 Februari 2022, 18:17 WIB
Ilustrasi guru honorer
Ilustrasi guru honorer /14995841/Pixabay

KABAR WONOSOBO – Pendaftaran PPG dalam jabatan tahun 2022 sudah dibuka pada tanggal 10 sampai 28 Februari 2022.

Untuk mengikuti PPG dalam jabatan tahun 2022, ada beberapa persyaratan seperti memiliki akun SIMPKB dan NUPTK.

Selain itu, ada juga kriteria guru yang tidak boleh mengikuti PPG dalam jabatan tahun 2022 yaitu guru honorer.

Baca Juga: Cara Unduh Format dan Mengisi Pakta Integritas PPG dalam Jabatan tahun 2022

Berdasarkan surat edaran resmi Kemendikbud Ristek Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022, tidak memperbolehkan guru honor sekolah mengikuti PPG dalam jabatan 2022.

Hal tersebut dikarenakan guru honorer sekolah tidak termasuk sasaran yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengikuti PPG daljab tahun 2022.

Selain itu, sasaran peserta PPG daljab tahun 2022 adalah data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Dapodik tanggal 30 Januari 2022.

Baca Juga: Simak! Inilah Penyebab Tidak Dapat Undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 di SIMPKB

Mengenai persyaratan administrasi di poin c dalam surat edaran menjelaskan bahwa:

Hasil pindai (scan) SK Kenaikan pangkat terakhir bagi guruPNS (asli/fotokopi legalisir) Atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2010/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir).

Maka dari itu PPG dalam jabatan tahun 2022, diperuntukkan untuk

Baca Juga: Belum Dapat Sertifikasi Guru? Beginilah Proses Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

1.     Guru PNS

Guru PNS dengan TMT maksimal pada tanggal 1 Januari 2019 dengan pembagian yang diatur oleh Kemendikbud Ristek.

Terkait ketentuan para peserta PPG, apakah akan mengikuti PPG dengan jangka waktu tiga bulan atau enam bulan.

Untuk PNS akan mendapatkan SK dari Gubernur, atau Bupati / Walikota jika berasal dari daerah seperti di SD atau SMP.

Sedangkan untuk SMA atau SMK akan diberikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

Baca Juga: Para Guru, Simak Alur PPG Prajabatan Model Baru 2022 Sampai Tes Tahap Akhir

2.     GTY (Guru Tetap Yayasan)

3.     Guru Honorer Daerah Tingkat 1

Untuk guru honorer daerah tingkat 1 di sekolah lanjutan atau SLTA baik SMA atau SMK akan mendapatkan SK dari Gubernur.

4.     Guru Honorer Daerah Tingkat 2

Untuk guru honorer daerah tingkat 2 merupakan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x