Penggunaan pelat rahasia seperti QH atau IR sendiri sudah berhenti digunakan, karena hal tersebut sudah tidak lagi rahasia dan juga sudah banyak masyarakat yang mengetahui pelat tersebut.
Sementara itu penggunaan pelat kendaran khusus dan rahasia tidak bisa dikeluarkan oleh Polda di masing-masing wilayah.
Baca Juga: Kendala di Sensor Rem, 200 Ribu Lebih Kendaraan Hybrid Honda di China ditarik
Dalam aturan baru tersebut, penggunaan pelat kendaraan khusus dan pelat rahasia harus melalui pemeriksaan Korlantas Polri terlebih dahulu.
Kemudian setelah memenuhi syarat dan ketentuan, barulah diperintahkan kepada Polda untuk mencetak pelat khusus dan pelat rahasia beserta STNK.
Penggunaan pelat khusus dan juga pelat rahasia tidak diperbolehkan untuk digunakan di kendaraan pribadi milik pejabat.
Pelat khusus dan pelat rahasia hanya diperbolehkan digunakan untuk pejabat eselon I dan eselon II.
Eselon sendiri merupakan sebuah pangkat atau jabatan struktural dalam sebuah instansi pemerintahan.
“Awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi (pelat khusus dan pelat rahasia) tetapi sudah saya khususkan. Kami khususkan untuk eselon satu dan eselon dua untuk kendaraan dinasnya,” sambung Yusri.