Pemeriksaan Putri Candrawathi Dihentikan Sementara, Humas Mabes Polri: 'Untuk Jaga Kesehatan'

- 27 Agustus 2022, 19:34 WIB
Putri Candrawathi (kanan) dan suaminya, Ferdy Sambo (kiri) pasangan yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi (kanan) dan suaminya, Ferdy Sambo (kiri) pasangan yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J /Tangkap layar Youtube Polri TV Radio dan TikTok Revalipop

Baca Juga: Irma Hutabarat Sentil Komisi yang Sibuk Urusi Putri Candrawathi, Ungkap Derita Ibunda Brigadir J

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada 19 Agustus 2022 lalu menyusul suaminya, Ferdy Sambo.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J didasarkan pada penemuan beberapa barang bukti.

Bukti yang didapat merupakan rekaman CCTV yang menjelaskan situasi keseluruhan saat penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

Baca Juga: Pemeriksaan Terhadap Putri Candrawathi Dihentikan Sementara oleh Polisi, Ini Alasannya

Dalam kasus ini Putri menjadi tersangka kelima bersama empat orang lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf (KM),

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling berat hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x