Data Kartu SIM Diduga Bocor! Ini Rincian Peraturan Kominfo tentang Registrasi Kartu Ponsel KTP dan KK

- 2 September 2022, 20:51 WIB
Peraturan pendaftaran kartu SIM menggunakan NIK KTP dan KK sendiri telah diberlakukan untuk seluruh kartu prabayar di Indonesia melalui siaran pers Kominfo tahun 2017 lalu, awal September 2022 ini data kartu SIM 1,3 miliar penduduk diduga bocor.
Peraturan pendaftaran kartu SIM menggunakan NIK KTP dan KK sendiri telah diberlakukan untuk seluruh kartu prabayar di Indonesia melalui siaran pers Kominfo tahun 2017 lalu, awal September 2022 ini data kartu SIM 1,3 miliar penduduk diduga bocor. /Pixabay

KABAR WONOSOBO - Dugaan kasus data bocor dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) kembali terjadi.

Telah diberitakan sebelumnya seperti dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Pikiran Rakyat, bahwa diduga 1,3 milyar data kartu SIM atau SIM Card milik penduduk Indonesia bocor.

Beberapa data diduga bocor sendiri terdiri dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, nama penyedia layanan (provider), dan tanggal pendaftaran.

Baca Juga: HEBOH! Data Badan Intelijen Negara (BIN) Ikut Bocor, Netizen Marah-Marah ke Kominfo

Sebelumnya, pada tahun 2017 sendiri Kominfo telah merilis siaran pers mengenai peraturan pendaftaran kartu SIM ponsel atau HP dengan melakukan validasi menggunakan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Informasi tersebut didapatkan oleh Kabar Wonosobo melalui Siaran Pers resmi Kominfo dengan nomor No. 187/HM/KOMINFO/10/2017 yang diterbitkan pada 11 Oktober 2017 mengenai "Pemerintah Akan Berlakukan Peraturan Registrasi Kartu Prabayar dengan Validasi Data Dukcapil."

Kominfo sendiri mengklaim bahwa peraturan registrasi kartu SIM seraya menyertakan NIK KTP dan KK tersebut sebagai "upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar."

Baca Juga: Data Pelanggan IndiHome Diduga Bocor ke Situs Gelap, Kominfo Minta Telkom Beri Penjelasan

Adanya peraturan pendaftaran kartu SIM seraya menyertakan NIK KTP dan KK tersebut sebagai wujud implementasi Peraturan Menteri Kominfo No. 12 Tahun 2016 dan perubahannya.

Beberapa poin penting pelaksanaan registrasi kartu SIM yang menyertakan data krusial seperti NIK KTP dan KK tersebut, yaitu:

Baca Juga: Kominfo Setuju Cabut Blokir PayPal, Yahoo dan Beberapa PSE Berikut dengan Syarat...

  • Diberlakukan validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
  • Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.
  • Dampak dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan ini adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.
  • Pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen Dukcapil untuk info data kependudukan.
  • Ketentuan baru ini berlaku mulai 31 Oktober 2017.

Baca Juga: Dituding Legalkan Situs Judi Online Terdaftar di PSE, Kominfo: Enggak Perlu Pakai Koin

Melalui rilis pers tersebut pula Kominfo telah mencantumkan hal penting lainnya mengenai tanggung jawab kartu SIM yang didaftarkan menggunakan NIK KTP dan KK tersebut, yaitu:

"Surat ini menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi."

Namun, awal September 2022 ini, dugaan kebocoran data kartu SIM termasuk berupa NIK milik pemilik nomor bersangkutan terjadi.

Baca Juga: Kominfo Berulah, Tagar 'BlokirKominfo' Rajai Trending Topik Twitter

Disebutkan bahwa pendaftar kartu SIM HP di Indonesia bocor setidaknya 1,3 miliar data.

Kominfo sendiri telah menanggapi adanya dugaan 1,3 miliar data kartu SIM yang diduga bocor tersebut melalui siaran pers tertanggal 1 September 2022.

Kominfo setidaknya menyampaikan tiga poin penting dalam rilis pers tersebut, yaitu:

Baca Juga: Kominfo Ancam Blokir Beberapa Situs Website dan Aplikasi Bebal Berikut karena Tak Kunjung Mendaftar

  1. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan penelusuran internal. Dari penelusuran tersebut, dapat diketahui bahwa Kementerian Kominfo tidak memiliki aplikasi untuk menampung data registrasi prabayar dan pascabayar.
  2. Berdasarkan pengamatan atas penggalan data yang disebarkan oleh akun Bjorka, dapat disimpulkan bahwa data tersebut tidak berasal dari Kementerian Kominfo.
  3. Kementerian Kominfo sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait sumber data dan hal-hal lain terkait dengan dugaan kebocoran data tersebut.***

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x