Kebocoran Data Kartu SIM, Kominfo: Kemkominfo Tidak Memiliki Aplikasi untuk Menampung Data Registrasi

- 3 September 2022, 10:52 WIB
Begini tanggapan Kementrian Kominfo Indonesia mengenai dugaan 1,3 miliar data pribadi pengguna kartu SIM bocor.
Begini tanggapan Kementrian Kominfo Indonesia mengenai dugaan 1,3 miliar data pribadi pengguna kartu SIM bocor. /Kominfo.go.id

KABAR WONOSOBO - Dugaan mengenai 1,3 miliar data pribadi pengguna kartu SIM atau SIM Card di Indonesia telah ditanggapi oleh Kominfo. 

Kementrian Komunikasi dan Informatika Indonesia pada 1 September 2022 lalu telah menanggapi adanya dugaan 1,3 miliar data pengguna kartu SIM, terutama prabayar, yang bocor. 

Hal tersebut telah diberitakan oleh tim Kabar Wonosobo yang menyebut bahwa setidaknya terdapat 1,3 miliar data pribadi penduduk Indonesia yang menggunakan kartu SIM bocor. 

Baca Juga: 1,3 Miliar Data Kartu SIM Penduduk Indonesia Diduga Bocor, Kominfo Cuci Tangan?

Beberapa data diduga bocor sendiri terdiri dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, nama penyedia layanan (provider), dan tanggal pendaftaran.

Sebelumnya, pengguna kartu SIM sendiri telah diwajibkan untuk melakukan validasi menggunakan data yang disesuaikan dengan data Dukcapil, termasuk menggunakan KTP dan KK. 

Informasi tersebut didapatkan oleh Kabar Wonosobo melalui Siaran Pers resmi Kominfo dengan nomor No. 187/HM/KOMINFO/10/2017 yang diterbitkan pada 11 Oktober 2017 mengenai "Pemerintah Akan Berlakukan Peraturan Registrasi Kartu Prabayar dengan Validasi Data Dukcapil."

Baca Juga: Data Kartu SIM Diduga Bocor! Ini Rincian Peraturan Kominfo tentang Registrasi Kartu Ponsel KTP dan KK

Sehingga, untuk mendaftarkan kartu SIM kartu prabayar, pengguna wajib menyesuaikan data NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). 

Sementara itu, bagi pengguna yang telah menggunakan nomor telepon kartu SIM sendiri diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan peraturan yang sama, yaitu mencantumkan NIK KTP dan KK. 

Peraturan tersebut sendiri merupakan regulasi dari adanya Peraturan Menteri Kominfo No. 12 Tahun 2016 dan perubahannya.

Baca Juga: HEBOH! Data Badan Intelijen Negara (BIN) Ikut Bocor, Netizen Marah-Marah ke Kominfo

Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.

Dampak dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan ini adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.

Namun, awal September 2022 ini kabarnya 1,3 miliar data pengguna kartu SIM termasuk nomor NIK diduga bocor. 

Baca Juga: Data Pelanggan IndiHome Diduga Bocor ke Situs Gelap, Kominfo Minta Telkom Beri Penjelasan

Menanggapi hal tersebut, Kominfo sendiri telah merilis siaran resmi di hari yang sama dengan tiga poin penting yang disampaikan, yaitu:

  1. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan penelusuran internal. Dari penelusuran tersebut, dapat diketahui bahwa Kementerian Kominfo tidak memiliki aplikasi untuk menampung data registrasi prabayar dan pascabayar.
  2. Berdasarkan pengamatan atas penggalan data yang disebarkan oleh akun Bjorka, dapat disimpulkan bahwa data tersebut tidak berasal dari Kementerian Kominfo.
  3. Kementerian Kominfo sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait sumber data dan hal-hal lain terkait dengan dugaan kebocoran data tersebut.

Baca Juga: Kominfo Setuju Cabut Blokir PayPal, Yahoo dan Beberapa PSE Berikut dengan Syarat...

Melalui rilis pers tersebut, maka dapat disimpulkan tiga hal, termasuk Kominfo yang tidak memiliki data 1,3 miliar kartu SIM yang diduga bocor. 

Hingga penyidikan terbaru yang tengah dilakukan Kominfo atas dugaan kebocoran data pribadi pemilik kartu SIM yang melakukan registrasi dengan NIK KTP dan KK. 

Hingga artikel ini dinaikkan sendiri, Kominfo masih belum umumkan kelanjutan penyidikan dugaan kebocoran 1,3 miliar data pribadi pengguna kartu SIM.***

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x