BREAKING NEWS! Bharada E Jalani Sidang Dakwaan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

- 18 Oktober 2022, 11:28 WIB
Bharada E saat menjalani sidang perkara pembunuhan Brigadir J.
Bharada E saat menjalani sidang perkara pembunuhan Brigadir J. /YouTube/Polri TV Radio/

KABAR WONOSOBO - Bharada E alias Richard Eliezer, salah satu tersangka akhirnya menjalani sidang dakwaan pada 18 Oktober 2022.

Bharada E adalah salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Bharada E sempat menghebohkan media dan masyarakat Indonesia pada akhir Juli hingga awal Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo

Hingga kini kasus tersebut masih terus diusut dengan terus mencari barang bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang diperkirakan mengetahui kasus pembunuhan tersebut.

Diketahui sudah ada lebih dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Seluruh tersangka tersebut ada yang terlibat secara langsung dalam penghilangan nyawa Brigadir J maupun terlibat dalam penghilangan barang bukti.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akhirnya Minta Maaf pada Keluarga Brigadir J, Namun...

Selain Bharada E, atasannya yaitu mantan Irjen Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi otak dari pembunuhan Brigadir J.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator, yaitu pihak yang meminta perlindungan hukum karena memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada pihak penyidik.

Sejak ditetapkan sebagai Justice Collaborator, telah banyak fakta baru yang didapatkan pihak kepolisian yang bermanfaat bagi perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Pengakuan Ferdy Sambo, Apa yang Dilakukan Pada Brigadir J Demi Cinta

Selasa 18 Oktober 2022 ini, Bharada E akhirnya menjalani sidang dakwaan terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam sidang tersebut, sebagaimana sidang-sidang sebelumnya, Bharada E mengakui secara jujur bahwa dirinyalah yang menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Selain itu didapatkan fakta bahwa ia disuruh oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Bharada E.

Baca Juga: Sebut Peyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J Terlalu Bertele-Tele, Kamaruddin Simanjuntak Menyerah

Dalam kejadian tersebut, Bharada E menuturkan bahwa Putri Candrawathi juga ada di ruangan eksekusi dan duduk di sebelah Ferdy Sambo.

Dengan demikian Putri Candrawathi mengetahui dan turut menyaksikan kejadian pembunuhan tersebut.

Bharada E mengaku disuruh untuk mengeksekusi Brigadir J setelah Ferdy Sambo mengatakan perihal pelecehan dan Brigadir RR menolak perintah untuk menjadi eksekutor.

Baca Juga: UPDATE Kasus Brigadir J: Polri Tetapkan 7 Tersangka Tindak Obstruction of Justice

Dalam sidang dakwaan tersebut Jaksa Penuntut Umum juga menyebutkan daftar luka yang didapatkan oleh Brigadir J sesuai dengan hasil penyidikan dan autopsi yang sebagian besar dikarenakan luka tembak.

Dengan demikian jaksa penuntut umum menuntut Bharada E dengan vonis maksimal hukuman mati. 

Sidang ditutup dengan permintaan penasihat hukum Bharada E untuk menghadirkan saksi lain yang rencananya akan dihadirkan pada sidang lajutan Senin 24 Oktober 2022 mendatang.***

Editor: Agung Setio Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x